Jual Motor Curian Dimedsos, Pemuda Asal Kampung Bojong Girang Diciduk Polisi

Jual Motor Curian Dimedsos, Pemuda Asal Kampung Bojong Girang Diciduk Polisi

Anang (24), seorang pemuda asal Kampung Bojong Girang, Desa Gempol Kolot, Kecamatan Banyusari harus berurusan dengan polisi, setelah menjual motor hasil curian di media sosial (medsos). --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anang (24), seorang pemuda asal Kampung Bojong Girang, Desa Gempol Kolot, Kecamatan Banyusari harus berurusan dengan polisi, setelah menjual motor hasil curian di media sosial (medsos). 

Kebetulan motor hasil curian, ditemukan oleh Yosep Saputra (korban) warga Perum Pondok Mekar Indah, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru sendiri yang kemudian berpura-pura menjadi pembeli.

AN diciduk Polsek Kotabaru di rumahnya Kampung Bojong Girang, Desa Gempol Kolot, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Pengangkapan AN ini bermula ketika korban kehilangan motor saat pulang berdagang dan diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci kontak masih tergantung, Rabu (24/1/2024).

"Korban melapor ke Polsek Kotabaru. Dua hari kemudian korban berencana akan membeli motor di media sosial, namun malah menemukan motor yang hilang tengah diposting di facebook oleh orang tak dikenal," kata Kapolsek Kotabaru, Iptu Suherlan didampingi Kanit reskrim dan Kasi Humas, Ipda Kusmayadi, Selasa (6/2/2024).

BACA JUGA:Lusi Lesminingwati Intens Evaluasi Kinerja Dan Strategi Pengembangan BUMD

Suherlan mengatakan, kemudian korban mendatangi Polsek Kotabaru dan melaporkan atas adanya postingan tersebut. Selanjutnya anggota reskrim menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara berpura-pura akan membeli sepeda motor tersebut. Pihaknya mendatangi alamat rumah penjual setelah sampai di lokasi kemudian anggota reskrim melakukan pengecekan pada nomor rangka dan nomor mesin.

"Kita cek motor, benar kendaraan tersebut milik korban yang telah hilang. Kami mengamankan penjual AG ke Polsek Kotabaru untuk di mintai keterangan. Setelah di lakukan pemeriksaan, AG mengaku mendapatkan sepeda motor dari NN dan melakukan penangkapan terhadap saudara NANANG (NN)

Lanjut Suherlan, kedua tersangka kemudian mengamankan ke Polsek Kotabaru untuk di mintai keterangan. NN mengaku dapat motor tersebut dari AN dan kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan kunci leter T dan satu unit motor. 

BACA JUGA:PKB Karawang Siapkan Ribuan Saksi Partai Disetiap TPS Untuk Pemilu 2024 Besok

"Tersangka AN kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan tersangka AG dan NN dikenai pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara," pungkasnya. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/