Bawaslu Putuskan Ridwan Kamil tak Terbukti Langgar Kampanye

Bawaslu Putuskan Ridwan Kamil tak Terbukti Langgar Kampanye

ilustrasi gambar, Ridwan Kamil--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan Ridwan Kamil, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye di acara Jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya. Keputusan tersebut didapat setelah digelar pleno oleh tim sentra gakkumdu.

Diketahui, Ridwan Kamil diduga melanggar aturan kampanye saat menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya. 

Dalam video yang sempat viral, Ridwan Kamil tampak berada panggung dengan mengenakan jaket berwarna biru muda.

Lalu, ada momen salah satu orang diduga peserta jambore berjoget diberikan uang sawer. 

BACA JUGA:Eks Kades Jatiwangi Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah Buat Hepi-hepi di THM dan Beli Sabu

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana menilai ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dan melaporkan hal ini ke Bawaslu.

Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Jabar Muamarullah mengungkapkan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses untuk menentukan perkara terkait kegiatan Jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya itu. Mulai dari minta keterangan kepada para pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor.

Selain Ridwan Kamil sebagai terlapor, Bawaslu Jawa Barat pun meminta keterangan sejumlah saksi termasuk penyelenggara acara.

Bawaslu juga kemudian melakukan pengumpulan bukti-bukti pendukung serta permintaan pendapat kepada ahli pidana pemilu dan KPU Provinsi Jawa Barat. 

BACA JUGA:Warga Cikarang Timur Desak Dinas Lingkungan Hidup Tutup Perbengkelan Ilegal

Termasuk memperhatikan pendapat dari Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Jabar. “Hasilnya menyatakan laporan yang disampaikan oleh para

pelapor tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar,” jelasnya dalam siaran tertulis.

Pasal pasal yang dimaksud di antaranya, pasal 523 ayat (1) juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf j Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meskipun tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Jabar akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber