Sering Beraksi di Kotabaru, Tiga Pelaku Ranmor Diringkus Polisi

Sering Beraksi di Kotabaru, Tiga Pelaku Ranmor Diringkus Polisi

ilustrasi gambar, Ditangkap Polisi--

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (bbs/kpp/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber