Sering Beraksi di Kotabaru, Tiga Pelaku Ranmor Diringkus Polisi
ilustrasi gambar, Ditangkap Polisi--
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (bbs/kpp/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber