Kendarai Motor Curian di Jalan Raya, Residivis Ini Langsung Digiring Polisi
Polisi menangkap tersangka pencurian motor di Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.--
BUKANNYA tobat residivis ini malah mengulangi kelakuan jahatnya, seorang redivis yang mencuri motor (curanmor) di sekitar sawah Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, diringkus polisi.
Diketahui, tersangka bernama Hermawan (39), warga Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, ditangkap sedang mengendarai motor curian di Jalan Raya Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, menjelaskan tersangka mencuri motor milik Hifni (55) yang terparkir di pinggir sawah, Jalan Jaksa Dusun 3, Desa Sinar Baru, Talang Padang, pada Kamis sore, 1 Februari 2024.
"Korban langsung melapor dan berdasarkan penyelidikan mengetahui ciri-ciri pelaku yang ternyata residivis kasus curanmor juga," kata Bambang, Kamis, 8 Februari 2024.
Untuk itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap pria yang belum lama keluar penjara itu di jalan raya.
Penangkapan itu turut menyita barang bukti berupa dua plat nomor polisi BE 2605 VY, satu ponsel, dan kunci kontak motor korban.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mencuri bersama rekannya inisial ED. Para pelaku beraksi saat korban meninggalkan motor di sawah untuk bekerja.
Korban baru mengetahui motornya hilang setelah 30 menit kembali ke tempat motornya terparkir. Selain motor, korban juga kehilangan dua ponsel.
"Kasus ini masih pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Tersangka Hermawan sendiri dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata dia. (bbs/lco/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber