Direkam Saat Mandi Tanpa Izin, Polisi Ciduk Pelaku, Ini Tuntutan Korban Tamu Hotel Bobobok
METRO JAKARTA - Kasus viral perekaman diam – diam seorang tamu di sebuah hotel Bobobox, Jakarta Pusat saat tengah mandi terus berjalan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi menegaskan bahwa pihaknya telah meringkus terduga pelaku perekaman. “Ini masih dalam proses klarifikasi,†kata dia, Sabtu (15/05/2021). Khadafi pun masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan penangkapan terduga pelaku tersebut. Dia menyebut pihaknya masih menyelidiki pihak – pihak yang bersangkutan, baik pelapor yakni korban berinisial (DE) serta terduga pelaku. “Sekarang, terduga terlapor dan pelapor masih diperiksa,†ucapnya. Sebagai informasi, sambung Khadafi, kasus ini bermula ketika DE tengah menginap di hotel Bobobox Jakarta Pusat pada Selasa (12/05/2021) lalu. Kemudian, ketika sedang mandi, ia menyadari bahwa ada pihak lain yang merekam dirinya. Kasus ini pun akhirnya disebarluaskan melalui media sosial DE. Dalam hal ini, korban menyebut pelaku yang merupakan sesama tamu hotel telah melakukan tindak pidana berupa perekaman tanpa ada izin darinya. “Tuntutan gue untuk kasus ini yaitu adili pelaku ini dengan pidana perekaman tanpa izin dan juga pelecehan. Kemudian, adili pelaku dengan Pasal perilaku kriminal yang berimbas dan merugikan entitas badan usaha,†tulisnya. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: