Pelaku Pengebom Ikan di Selat Sumbawa Diciduk, 2 Lagi Buron

Pelaku Pengebom Ikan di Selat Sumbawa Diciduk, 2 Lagi Buron

POLISI berhasil menggagalkan nelayan yang hendak melakukan aksi pengeboman ikan di perairan selat Sumbawa. Seorang nelayan berinisial SAD asal Lombok Timur, NTB diamankan, dua nelayan lainnya berhasil kabur dan kini masuk daftar buron. SAD ditangkap di sekitar Perairan Gili Lawang, Pulau Sulat, Lombok Timur pada koordinat 08°20’12â€S dan 116°44’32″E. “Dua nelayan lainnya belum ditangkap, masih dalam perburuan anggota di lapangan,â€ ujar Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto dilansir dari laman web Humas Polda NTB. Kombes Artanto mengatakan satu bom ikan yang dipakai SAD dan temannya mempunyai kekuatan hingga 15 meter ke setiap sudutnya. Aksi pengeboman ikan yang dilakukan tersangka SAD tidak dibenarkan lantaran bertentangan dengan undang-undang. Selain merusak habitat ikan, juga merusak kelestarian alam bawah laut seperti terumbu karang. “Kami harap hal seperti ini tidak terjadi lagi di NTB, karena hukumannya berat, yakni penjara dan denda,â€ tandas Kombes Artanto. Direktur Polairud Polda NTB Kombes Kobul Syahrin Ritonga memastikan tidak ada tempat bagi nelayan yang masih nekat melakukan pengeboman ikan di perairan NTB. “Kita akan terus melakukan pencegahan secara preventif dan preventif agar warga sadar bahwa hal seperti ini melanggar hukum,â€ kata Kombes Kobul. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti tiga buah bom ikan rakitan. Masing-masing rakitan terdiri dari 1 botol kecap dan 1 botol air mineral 1,5 liter. Ikut diamankan satu unit perahu motor tanpa nama, dan dua mesin ketinting C ukuran 6 PK. Tersangka SAD dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (bbs/jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: