Tak Patut, Security Ini Maling Motor Trail Dinas Temannya Sendiri Senilai Rp20 Juta
Pelaku pencurian dengan pemberatan berinsial SP Ditangkap--
POLISI meringkus seorang security di salah satu perusahaan, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial SP (28) dia diamankan petugas setelah terbukti mencuri kendaraan motor trail yang merupakan kendaraan dinas milik sesama security.
Pelaku merupakan warga Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
Modus pelaku dengan cara mengendap masuk dirumah tinggal korban lalu memecahkan kaca jendela. Kemudian, langsung masuk melalui cendela, selanjutnya beraksi mencuri satu unit sepeda motor senilai Rp20 juta.
"Kami mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinsial SP merupakan warga Kampung Sinar Banten," kata Kapolsek Gunung Sugih, Wawan Budiharto, Kamis, 15 Februari 2024.
BACA JUGA:Nonton Mato Seihei No Slave Episode 7 Subtitle Indonesia
Aksi kejahatan ini terjadi saat pelaku menyatroni Perum Staf PTPN 7 Bekri, milik Satpam bernama Tulus (42), pada Jumat, 9 Februari 2024 sekira pukul 07.15 WIB.
Pelaku membobol tempat tinggal korban lalu mencuri satu unit sepeda motor dinas merk Honda CRF dengan nopol BE 2317 ACQ.
"Pelaku masuk rumah dengan memecahkan kaca jendela. Kemudian, pelaku langsung menggasak satu unit sepeda motor yang berada didalam rumah, kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. Saat peristiwa itu, korban sedang keluar rumah, ketika sadar rumahnya kebobolan, korban melaporkan ke Polsek Gunung Sugih," jelasnya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisan langsung melakukan pemyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Lalu mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitar perusahan.
BACA JUGA:Komedian Komeng Ditanya Alasan Masuk DPD : Lebih Baik DPD Daripada DPO
"Dari hasil penyelidikan kami, ternyata pelaku juga merupakan Satpam yang bekerja di PTPN VII Bekri tersebut. Selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan dibantu oleh petugas keamanan perusahan tersebut," imbuhnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara Polisi masih mencari barang bukti hasil curian pelaku. Pelaku SP dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman penjara paling lama 7 tahun. (bbs/lc/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber