Rampas Harta Sopir Truk, Begal Lintas Kabupaten Ditembak
Pelaku Begal berhasil diamankan polisi--
TERDUGA begal berinisal ED (28) warga Kampung Pekurun Udik, Kecamatan Abungpekurun berhasil diamankan. Polisi terpaksa menembak pelaku karena melawan saat akan ditangkap.
Peristiwa pembegalan terjadi di jalan raya ruas Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagailingga, Lampung Tengah pada 30 Januari 2023. Korbannya adalah sopir truk, Darto (41). Ia mengaku ada dua orang begal yang merampas harta bendanya senilai Rp6,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan penangkapan pelaku berlangsung pada Senin (26/2).
Saat penangkapan polisi terpaksa menembak kaki kanan begal ED karena melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Viral, Pria Diduga Culik Bocah hingga Nyaris Diamuk Warga di Cimahi
“Korban merupakan sopir truk, yang sempat mendapatkan penganiayaan oleh pelaku. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku ED, karena berupaya melarikan diri,” kata dia, Selasa, 27 Februari 2024.
Nikolas mengatakan pembegalan itu terjadi pada sore hari sekira pukul 15.30 WIB. Dua orang tak dikenal tiba-tiba menghadang truk yang dikendarai Darto di wilayah Selagai Lingga.
Kedua pelaku menodongkan senjata tajam ke perut Darto dan merampas hp dan uang tunai di kantongnya. Darto mengaku sempat mendapatkan pukulan di bagian kepala dan hampir tertusuk sajam, namun berhasil terhalang oleh talang air truk.
“Selanjutnya, pelaku kemudian mengambil paksa hp dan uang tunai di kantong korban, dalam keadaan sajam masih menempel di perut, posisi korban masih di dalam mobil,” jelasnya Nikolas.
BACA JUGA:Pameran IIMS 2024, Honda Stylo 160 Primadona, EM1 e: Jadi Motor Listrik Terbaik
Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan di Polsek Selagai Lingga. Kemudian polsek melimpahkan kasusnya ke Polres Lampung Tengah.
“Akhirnya setelah penyelidikan, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang masih buron,” kata dia.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di Mapolres Lampung Tengah. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
BACA JUGA:Waspada Penipuan Mengatasnamakan Asep Aang di WhatsApp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber