Cabuli Remaja, Seorang Pria Diringkus Polisi

Cabuli Remaja, Seorang Pria Diringkus Polisi

DENPASAR - Seorang pria berinisial NAD (38), tersangka aksi pencabulan terhadap seorang anak bawah umur, di Buleleng, Bali berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Buleleng. "Aksi ini baru terungkap ketika korban mengaku terlambat datang bulan. Setelah dilakukan visum hasilnya korban tidak hamil," terang Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita, Rabu (16/06). Aksi pencabulan itu terjadi pada (16/02) lalu pukul 14:00 WITA. Korban mengaku dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh pelaku. Sementara pelapor sendiri Ketut Selamat Mardika (39) melapor ke Polres Buleleng pada bulan Mei lalu. Selanjutnya, Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan dengan memintai keterangan terhadap beberapa orang yang diduga mengetahui peristiwa itu."Pelaku diamankan pada tanggal 24 Mei dan dilakukan penahanan tanggal 25 Mei 2021," tambahnya. Modus dalam peritiwa itu, ungkap AKP Yogie, pelaku mengajak korban dengan berkata "main sex yuk" dan korban menjawab "Ya om". "Terhadap para pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahn atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Kmp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: