Polisi Tangkap Pria Pengoplos Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg
BOGOR - Seorang pria berinisial KPH diamankan polisi usai mengoplos gas LPG 3 kilogram ke 12 kilogram di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kasus tersebut diungkap Ditreskrimsus Polda Jabar pada April 2021. "KPH ini diduga melakukan kegiatan perdagangan secara ilegal, dengan melakukan pengoplosan gas 3 kilogram ke gas 12 kilogram demi keuntungan pribadi," Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jabar, AKBP Santi Gunarni saat konferensi pers di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan, Kota Bandung, Rabu (16/6). Sementara itu, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Andri Agustiano memastikan, pelaku berbisnis ilegal dengan meraup hingga Rp 20 juta tiap bulannya. Pelaku sudah menjalani usaha itu selama setahun. "Dia melakukan pengoplosan selama hampir setahun terakhir dengan keuntungan bersih sampai Rp 20 juta per bulan," ucap dia. Andri menjelaskan pelaku beraksi dengan cara memindahkan gas 3 kilogram sebanyak 3 buah ke gas 12 kilogram sebanyak satu buah. Kemudian, gas 12 kilogram itu dijual kembali dengan harga Rp 115 ribu atau selisih Rp 25 ribu dari harga pasaran. "Keuntungan dari satu gas 12 kilogram KPH menjual seharga Rp 115 ribu per tabung 12 kilogram," tutur dia. Sementara itu, KPH mengaku mempelajari pengoplosan itu dari media sosial YouTube. Dia berbisnis ilegal demi memperoleh keuntungan pribadi. "Dengan cara gas 3 kilogram di balik untuk dimasukkan ke gas 12 kilogram, posisi gas 12 kilogram diberi es batu," kata KPH saat dihadirkan dalam konferensi pers. Akibat perbuatannya, KPH dijerat Pasal 55 UU No 22 tahun 2021 Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(kpr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: