Satresnarkoba Karawang Ringkus Dua Pengedar di Tempuran dan Cilamaya Kulon, Satu Tersangka Terancam Hukuman Ma

Satresnarkoba Karawang Ringkus Dua Pengedar di Tempuran dan Cilamaya Kulon, Satu Tersangka Terancam Hukuman Ma

METRO KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang, kembali menangkap dua orang pengedar narkotika di dua tempat yang berbeda. Dari kedua tersangka mengamankan barang bukti berupa sabu 4,20 gram dan ganja 375,3 gram. Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Aji Setaji mengatakan, penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan pada bulan Mei 2021 dengan sebanyak dua kasus. Untuk tersangka pengedar sabu, pihaknya amankan SF di Dusun Kalemasem, Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Dari tangan tersangka SP, kita mengamankan barang bukti sabu seberat 4,20 gram siap edar,â€ ujar dia kepada wartawan, Kamis (17/6/2021). Lanjut Aji, pihaknya juga menangkap pengedar ganja berinisial HS. Tersangka diringkus di sebuah rumah daerah Pangasinan, Desa Langensari, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Dari tangan tersangka mengamankan barang bukti ganja seberat 375,3 gram. “Kami menangkap kedua pengedar sabu dan ganja berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi atau peredaran narkotika dan berhasil menangkap keduannya,â€ jelasnya. “Kami juga akan terus memburu pelaku yang terlibat narkoba atau narkotika khususnya di wilayah Hukum Polres Karawang,â€ tambahnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal kurungan penjara paling singkat 4 tahun. Sedangkan, tersangka HS dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 8 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: