Ada Rekayasa Putri Candrawathi sebagai Korban, Begini Temuan LPSK

Ada Rekayasa Putri Candrawathi sebagai Korban, Begini Temuan LPSK

ADA rekayasa Putri Candrawathi sebagai korban. Ternyata permohonan perlindungan saksi Putri Candrawathi, bukan diajukan langsung oleh Putri Candrawathi. Upaya rekayasa Putri Candrawathi sebagai korban diungkap Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. Ia menduga Putri Candrawathi tidak memerlukan perlindungan dari LPSK. ADA rekayasa Putri Candrawathi sebagai korban. "Namun sejak awal kan saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu. Bukan Bu Putri sendiri, tetapi ada orang lain," kata Hasto Sabtu  13 Agustus 2022. Ia juga menjelekaskan, ada kemungkinan pengajuan permohonan perlindungan Putri Candrawathi tidak murni untuk memperoleh perlindungan sebagai korban. Baca Juga: Putri Candrawathi Hanya Menjawab Malu, Malu dan Malu... Disebutkan  permohonan itu bisa saja diajukan untuk memberi kesan Putri sebagai korban. "Dari awal kan saya bilang begitu, cuma saya tidak ngomong jelas. Tapi kalau sekarang kan jadi makin kelihatan ya, bahwa memang Bu PC, artinya kalaupun Bu PC yang mengajukan perlindungan, maksudnya bukan itu bener-bener dapat perlindungan dari LPSK. Tapi barangkali ya lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," ungkapnya. Dikatakan juga, keraguannya itu muncul lantaran sikap istri Ferdy Sambo saat asesmen dilakukan. Menurutnya, istri Ferdy Sambo bersikap seolah tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK jika dirinya memang seorang korban yang butuh perlindungan. "Ya sikap Ibu PC yang kemudian seolah-olah tidak tahu-menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keterangnanya kan nggak pernah bisa," ujarnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri menyetop penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kasus ini dilaporkan oleh Putri dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua. Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi. "Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8). Rian mengatakan kedua dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB. Dia mengatakan penyidikan dua kasus itu disetop karena tidak ditemukan dugaan tindak pidana. "Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," pungkasnya. Hak Restitusi Keluarga Brigadir J Sementara itu LPSK berharap bisa bertemu dengan keluarga Brigadir J. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya hendak menjelaskan hak restitusi yang bisa dituntut keluarga Yoshua ke Ferdy Sambo. "Kami kan sebenarnya berharap agar bisa bertemu dengan keluarga korban," kata Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022). Dia mengatakan LPSK tak bisa memaksakan seseorang untuk mendapat perlindungan ataupun menuntut restitusi (ganti kerugian atas suatu tindak pidana). Dia menyebut LPSK bisa memberi bantuan asalkan diajukan oleh pihak yang merasa korban ataupun saksi. "LPSK kan perlindungannya harus sukarela orang, padahal yang bisa diberikan LPSK itu sebenarnya bukan hanya perlindungan, tetapi juga bantuan. Bantuan ini bisa bantuan medis, bisa bantuan psikologis," ujarnya. Dia kemudian mengatakan keluarga Brigadir J bisa saja menuntut restitusi dari para terduga pelaku pembunuhan. Menurutnya, pemberian restitusi bakal dilakukan berdasarkan penilaian LPSK. "LPSK itu mendapat mandat dari negara untuk melakukan penilaian ganti rugi yang disebut restitusi yang dituntutkan kepada pelaku nantinya, dan itu kan sesuatu yang bisa menjadi hak keluarga korban," tuturnya. (dtk/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: