Buntut Kasus Sambo, Mulai Banyak yang Menyoroti Proses Hukum Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Dua Tahun Lalu
KASUS kebakaran gedung Kejagung sudah divonis beberapa tahun lalu. Ferdy Sambo yang kini tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pernah menangani kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020. Kasus kebakaran gedung Kejagung kini banyak yang curiga atas keputusan hukum yang terjadi saat itu. Bahkan sebuah konten di medsos menyebut kasus kebakaran gedung Kejagung tersangka pembakar yang sebenarnya bukan yang divonis saat itu. Benarkah? Diketahui saat mengangani kasus tersebut, Sambo menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan berpangkat Brigjen (Pol). Pada kasus tersebut, Ferdy selaku Dirtipidum Bareskrim Polri terlibat langsung dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ia pun kerap memberikan pernyataan kepada media terkait perkembangan kasus tersebut. Ia turut ambil bagian saat mengumumkannya. Lima orang tersangka merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut. Kelimanya berinisial T, H, S, K, dan IS. Baca Juga: KPK Belum Bisa Umumkan Harta Irjen Sambo, Nyangkut Dimana..? Saat itu Ferdy menuturkan, para tukang tersebut merokok sehingga menyebabkan kebakaran. "Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,†ucap Ferdy. Selain itu, mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM juga menjadi tersangka. Ia saat itu mengatakan, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang itu bekerja. Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH. Hal itu terkait dengan pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut. Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api. Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. “Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,†kata Ferdy. Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB. Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar. Bukti dinilai bermasalah Namun dalam persidangan, tim kuasa hukum para terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung menilai bukti yang ditunjukan bermasalah. Hal itu disampaikan dalam pembacaan duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 7 Mei 2021. Menurut tim penasihat hukum salah satu bukti bermasalah adalah putung rokok yang disebut sebagai penyebab kebakaran. "Jaksa menghadirkan barang bukti berupa rokok dalam keadaan utuh, sementara pihak penuntut umum meyakini kebakaran terjadi akibat putung rokok," sebut tim kuasa hukum saat itu. Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menyoroti ketidakmampuan jaksa untuk menghadirkan bukti berupa CCTV. Tim kuasa hukum juga mencatat bahwa jaksa tidak pernah bisa menjelaskan darimana asal barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Maka tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengabaikan barang bukti yang dibawa jaksa. "Selama persidangan juga tidak pernah ditunjukkan seluruh barang bukti dalam penetapan penyitaan barang bukti sehingga kami menolak barang bukti yang dimasukkan dalam perkara ini," tegas tim kuasa hukum saat persidangan. Lima pekerja bangunan divonis 1 tahun penjara Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhirnya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang disidang. Kelima terdakwa adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim yang merupakan pekerja bangunan. Ketua Majelis Hakim Elfian mengatakan, Imam Sudrajat serta empat terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain. "Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," ujar Elfian. Sementara itu, satu terdakwa lainnya yaitu Uti Abdul Munir divonis bebas. Ia merupakan mandor dalam pekerjaan ini. JPU sebelumnya menuntut Uti dengan pidana penjara 1,5 tahun. Majelis hakim berpendapat, Uti tidak ada di tempat kejadian saat kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020. Sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin waktu itu memastikan berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung Sabtu 22 Agustus 2020. Ia menyatakan, Gedung Utama Kejagung yang terbakar bukanlah lokasi penyimpanan berkas penanganan perkara dan tempat tahanan. "Di sini adalah (kantor) SDM saja, tahanan di belakang, tidak, aman, aman, aman semua. Jadi berkas perkara, tahanan, aman," kata Burhanuddin saat itu. Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga belum mengevakuasi para tahanan yang berada di lokasi terpisah dari gedung yang terbakar. Ia menyebut, evakuasi baru dilakukan apabila asap akibat kebakaran mencapai lokasi ruang tahanan. "Kalau nanti asap sampai ke tahanan nanti kita evakuasi," ujar Burhanuddin. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono menyebut Gedung Utama yang terbakar hari ini merupakan kantor bagian pembinaan dan intelijen. "Lantai 5 lantai 6 itu bagian pembinaan, di situ ada kepegawaian. Lantai 3 itu intelijen, kemudian lantai 4 juga intelijen," ujar Hari. Ia pun memastikan data-data kepegawaian yang ada di gedung tersebut tetap terselamatkan karena Kejagung telah memiliki cadangan data. "Kami mempunyai basis data, kami punya cadangan data seandaignya nanti data-data kepegawaian itu ada yang terbakar kami masih punya cadangan data," kata Hari saat itu. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: