16 Polisi Dikurung karena Melanggar Etik Kasus Brigadir J, Berikut Nama-namanya....

16 Polisi Dikurung karena Melanggar Etik Kasus Brigadir J, Berikut Nama-namanya....

SEKITAR 16 polisi dikurung karena melanggar etik.  Irsus Polri mengusut kasus dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Kini ada 16 polisi yang dikurung atau ditempatkan di tempat khusus. 16 polisi dikurung karena melanggar etik. "Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 kompol) menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8/2022). 16 polisi dikurung karena melanggar etik. Hanya saja Dedi tidak menjelaskan siapa saja polisi yang ditempatkan di tempat khusus. Dia hanya menyebut enam personel dikurung di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provos Mabes Polri. Baca Juga: Seperti Apa Tempat Khusus Irjen Sambo di Mako Brimob? Ini Analisis Pakar Hukum Pidana... "Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," ujarnya. Nama-nama personel Polri yang dikurung: Dikurung di Mako Brimob: 1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Divisi Propam Polri. 2. Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri. 3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. 4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri. 5. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dikurung di Provos Divisi Propam Polri: 1. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. 2. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri. 3. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 4. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel. 5. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 6. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel. 7. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen. 8. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah. 9. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto. 10. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim. Ada satu polisi yang juga dikurung di Mako Brimob terkait dugaan pelanggaran etik, yakni Irjen Ferdy Sambo. Namun statusnya berubah menjadi penahanan setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua. Selain itu, ada tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf. Mereka ditahan di rutan Bareskrim. IPW Singgung Keberadaan Kombes Dedy & Irjen Slamet Sementara itu Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berharap tim khusus (timsus) Polri bisa memeriksa seluruh pihak yang terlibat dan menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. Sugeng pun menyoroti keberadaan Kombes Dedy Murti Haryadi dan Irjen Slamet Uliandi di tubuh timsus Polri. "Diharapkan timsus itu, semua pihak yang terlibat dan menghalangi harus diperiksa. Diminta pertanggungjawaban," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8). Sugeng meminta timsus Polri bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut. "Kemudian bekerja secara profesional jangan ada yang ditutupi-tutupi," ujar Sugeng. Menurut Sugeng, objektivitas timsus Polri menjadi sorotan publik karena keberadaan Kombes Dedy dan Irjen Slamet. Adapun Kombes Dedy dan Irjen Slamet, lanjut Sugeng, keduanya merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo di Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih. "Banyak pihak menilai keberadaannya di dekat Listyo Sigit mengganggu objektivitas penanganan kasus Brigadir J," ujar Sugeng. Oleh sebab itu, Sugeng meminta timsus Polri bekerja secara profesional. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: