Jaksa Agung Didesak Pecat JPU Kasus Habib Rizieq, Ini Sebabnya Menurut Lieus Sungkharisma

Jaksa Agung Didesak Pecat JPU Kasus Habib Rizieq, Ini Sebabnya Menurut Lieus Sungkharisma

JAKARTA - Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Swab Test di RS Ummi Bogor yang ditangani PN Jakarta Timur dinilai tidak etis, tidak profesional, dan cenderung provokatif. Penilaian itu disampaikan Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma usai mencermati replik JPU dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (14/6) lalu. Menurut Lieus, JPU saat membacakan replik selain mendakwa Habib Rizieq juga telah membuat keonaran dan berbohong terkait penyebaran hoax tes swab di RS Ummi, juga menyebut gelar imam besar yang disandang Habib Rizieq adalah isapan jempol. “Pernyataan ini jelas sangat tidak etis, tendensius dan provokatif,â€ ujar Lieus kepada redaksi, Rabu (23/6). Padahal, tambah Lieus, sepengetahuannya gelar imam besar itu bukan buatan Habib Rizieq sendiri, tapi datang dari umat Islam di berbagai daerah di Indonesia. “Saya menilai pernyataan JPU itu out of contex dan tak ada kaitannya langsung dengan kasus yang dituduhkan. Pernyataan JPU itu sangat tendensius dan kesannya sengaja ingin memprovokasi umat Islam, khususnya mereka yang mendukung Habib Rizieq,â€ ujar Lieus. JPU, kata Lieus, harus menarik pernyataannya tersebut. Sebab pernyataan JPU tak ada kaitannya langsung dengan kasus dan tidak sepantasnya dilontarkan dalam persidangan. Baginya, apapun kasus hukum yang didakwakan JPU, pada kenyataannya Habib Rizieq adalah seorang imam besar yang berpengaruh dengan jutaan pengikut. “Ini adalah fakta yang tak bisa dibantah. Saya menyaksikan sendiri bagaimana Habib Rizieq dimuliakan oleh pengikutnya,â€ tutur Lieus. Oleh karena itu, Lieus meminta Jaksa Agung untuk menindak JPU yang mengeluarkan pernyataan tidak etis dan provokatif itu. “Jaksa Agung harus memecat bawahannya yang bekerja tidak profesional seperti itu,â€ ujar Lieus. Adapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor akan dibacakan besok, Kamis (24/6). Dalam kasus ini JPU menuntut Habib Rizieq Shihab 6 tahun penjara.(fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: