Biadab! Oknum Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun di Kantor Polsek
TINDAKAN biadab dilakukan oleh oknum polisi berinisial Briptu II yang memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun. Ironisnya, pemerkosaan itu dilakukan di Kantor Polsek Jailolo Selatan di Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara. Kejadian ini pertama kali diviralkan oleh akun twitter Toety Ariela. Dia mengunggah pemberitaan media cetak yang menceritakan kronologi pemerkosaan itu. Dari unggahan itu, diceritakan bahwa Insiden pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu 13 Juni 2021 lalu. Kala itu, korban dan rekannya bermalam di Sidangoli, tepatnya di penginapan Mari Sayang. Keduanya berasal dari Bacan, Halmahera. Sekira pukul 01.00 WIT, keduanya didatangi polisi, mereka diminta segera ke Polsek tanpa alasan yang jelas. Keduanya diangkut menggunakan mobil patroli. Setibanya di Kantor Polsek, korban dan rekannya lalu dimasukkan ke ruangan berbeda untuk dimintai keterangan. Korban yang baru berusia 16 tahun, diperiksa di ruangan Briptu II. Dalam pemeriksaan, korban tiba-tiba dicecar dengan pertanyaan seputar aksi pelarian. Korban menjawab jika kepergian mereka sudah diketahui orang tua masing-masing. Korban dan rekannya kemudian dipaksa menginap di Polsek tersebut. Keduanya berada di dalam ruangan yang berbeda saat beristirahat. Ketika rekan korban mengunjungi ruangan korban pintu sudah dalam keadaan terkunci dan lampu dalam ruangan padam. Tak lama berselang, lampu ruangan tersebut menyala dan Briptu II terlihat keluar dari ruangan korban. Menurut rekan korban, saat ia masuk ke ruangan, terlihat korban sedang menangis. Korban kepada rekannya bercerita kalau dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang Briptu. Jika tidak melayani, korban diancam akan disel. Selain itu, sang Briptu II tersebut kerap melontarkan kalimat kasar bernada makian kepada penyintas dan rekannya. Bahkan, Briptu II juga melempar keduanya dengan korek api gas. Menurut Kapolres Halbar, AKBP Indra Andiarta, kasus tersebut sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono membenarkan peristiwa yang dilakukan oleh oknum di Korps Bhayangkara tersebut. Menurutnya, kasus itu tengah diselidiki lebih lanjut. “Kasus itu sudah seminggu yang lalu. Propam (bidang Profesi dan Pengamanan) Polda sedang lakukan penyelidikan,†kata Argo saat dikonfirmasi. Ia mengakui adanya kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian itu. Sebaliknya, kasus itu telah ditangani sejak seminggu yang lalu. “Kasus itu sudah seminggu yang lalu,†pungkasnya. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: