Terima Audiensi Gabungan Serikat Pekerja Jabar, Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Terkait Upah
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya--
BACA JUGA:Unggul Telak, OMR Rajai Perolehan Suara Pileg Karawang
Selain itu, upah bagi para buruh atau pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya melalui penetapan oleh gubernur definitiv. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas dprd jabar