Terima Audiensi Gabungan Serikat Pekerja Jabar, Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Terkait Upah

Terima Audiensi Gabungan Serikat Pekerja Jabar, Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Terkait Upah

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya--

BACA JUGA:Unggul Telak, OMR Rajai Perolehan Suara Pileg Karawang

Selain itu, upah bagi para buruh atau pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya melalui penetapan oleh gubernur definitiv. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas dprd jabar