Terkait Kasus Swab RS Ummi, Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas Dihukum 1 Tahun Penjara
JAKARTA - Hakim Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada pemantu Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas terkait penyebaran berita bohong hasil tes swab dalam kasus RS Ummi Bogor hingga menimbulkan keonaran. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Hanif Alatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Hanif Alatas berupa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,†ujar hakim ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan dalam sidang yang digelar siang ini, Kamis (24/6). Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan agama terdakwa masih dibutuhkan umat,†tutur hakim.(fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: