Pemuda 25 Tahun Ini Keciduk, Polres Metro Bekasi Kota Buru Pengedar yang Masih Buron

Pemuda 25 Tahun Ini Keciduk, Polres Metro Bekasi Kota Buru Pengedar yang Masih Buron

METRO BEKASI - Pemuda berinisial RA (25) bernasib apes. Bertapa tidak, saat hendak bertransaksi narkoba dengan modus meletakkan barang haram dalam tong sampah di Pulogadung, Jakarta Timur, ia terciduk Polres Metro Bekasi Kota. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menyebutkan dari tangan pemuda ini disita barang bukti sebanyak 10 kg ganja. “Pelaku kedapatan bertransaksi narkoba dengan modus meletakkan barang haram itu di tong sampah yang berlokasi di wilayah Pulogadung,â€ Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi, Minggu (4/7/2021). Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram. RA merupakan warga yang tercatat berdomisili di Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Menurut dia, penangkapan RA dilakukan setelah jajarannya mencium adanya kegiatan transaksi narkoba jenis ganja yang melibatkan pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak dari Kota Bekasi untuk membuntuti pelaku RA ingin melakukan transaksi. Polisi memantau pergerakannya dari jarak jauh. Begitu tiba di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 705 Pulogadung, pelaku yang turun dari kendaraan dengan gerak-gerik mencurigakan langsung disergap. “Saat itu petugas langsung meringkus dan menggeledah tersangka, namun ternyata tidak ditemukan barang bukti,â€ ucapnya. Setelah diinterogasi, RA akhirnya mengaku hendak melakukan transaksi dengan seorang pengedar narkoba berinisial R yang hingga kini masih buron. Tersangka RA juga mengaku sudah menjalin komunikasi sebelumnya dengan R. Dia diminta untuk menjemput narkoba jenis ganja di lokasi yang telah ditentukan, yakni di tempat kejadian perkara. “Jadi, pelaku R ini meletakkan ganja di dalam tong sampah untuk selanjutnya diambil oleh tersangka RA,â€ kata Kapolres. Suprijadi mengatakan, barang bukti ganja itu disimpan R di dalam tong sampah dengan dibungkus plastik berwarna hitam. Atas perbuatannya, tersangka RA dikenakan Pasal 144 Ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara. (ygi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: