Satpol PP Karawang Periksa Tiga Tempat Karaoke dan Spa yang Langgar Aturan
Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rahmat--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Satpol PP Kabupaten Karawang lakukan pemeriksaan terhadap tiga tempat karaoke dan satu tempat spa yang telah disegel akibat ngotot masih berani menjual miras dan beroperasional di luar jam yang telah ditetapkan, yaitu jam 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rahmat, menyampaikan, ketiga tempat karaoke itu adalah Dewi Air, Sultan Reborn, dan 4Play. Sedangkan untuk tempat spa itu adalah Spa Oasis.
Ia menerangkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi surat edaran Bupati tentang Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M.
Terdapat 10 larangan yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha THM. Namun masih ada saja pelaku usaha THM yang membandel.
BACA JUGA:Selama Dua Bulan, Polres Karawang Berhasil Tangkap 24 Tersangka Jaringan Narkotika dan OKT
"Pada saat kami melakukan inspeksi mendadak, masih ada tempat karaoke dan spa yang melanggar aturan. Maka kami langsung segel dan memberikan surat pemanggilan untuk diperiksa di Mako Satpol PP," ujar Basuki, Senin, 18/3/2024.
Ia menjelaskan, pada saat proses pemeriksaan, pihak karaoke dan spa tersebut akan dimintai keterangan mengenai pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan surat edaran Bupati.
"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap mereka dan hari ini sedang dilakukan pemeriksaan. Ada Dewi Air, Sultan Reborn, 4Play, dan Spa Oasis yang sudah kami pastikan akan diperiksa," beber Basuki.
Lebih dalam, Basuki menuturkan, dalam pemeriksaan itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kelengkapan perizinan. Apabila ditemukan masih belum lengkap, maka operasional THM tersebut akan langsung dihentikan secara permanen.
BACA JUGA:Kedapatan Jual Miras, Dewi Air Hingga Karaoke Grand Taruma di Karawang Ditutup Semua Selama Ramadhan
"Pada saat proses pemeriksaan ini, pihak THM yang kami panggil akan kami minta juga untuk menunjukkan kelengkapan perizinan. Kalau tidak lengkap, kami akan langsung cabut perizinannya secara permanen," ungkap Basuki.
Ia mengatakan, akibat banyak pelaku usaha THM yang melanggar surat edaran Bupati tentang Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M, Bupati Aep akhirnya menerbitkan Surat edaran nomor 1004 Tahun 2024 tentang Perubahan dan Penegasan Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M.
"Dalam surat edaran bupati tentang perubahan dan penegasan Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M ini, para pelaku usaha THM, seperti diskotik, klub malam, spa atau message, termasuk karaoke, agar menghentikan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan," ujar Basuki.
Ia mengatakan, Satpol PP akan terus menggelar patroli pengawasan implementasi surat edaran Bupati tentang perubahan dan penegasan Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M tersebut ke sejumlah THM tanpa tebang pilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: