4 THM di Karawang yang Disegel: Dewi Air, Sultan Reborn, 4Play dan Spa Oasis

4 THM di Karawang yang Disegel: Dewi Air, Sultan Reborn, 4Play dan Spa Oasis

Karaoke Dewi Air--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Ada 4 THM di Karawang yang disegel karena membandel jual miras saat ramadan. Satpol PP Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan terhadap tiga tempat karaoke dan satu tempat spa yang telah disegel akibat ngotot masih berani menjual miras dan beroperasional di luar jam yang telah ditetapkan, yaitu jam 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rahmat, menyampaikan, ketiga tempat karaoke itu adalah Dewi Air, Sultan Reborn, dan 4Play. Sedangkan untuk tempat spa itu adalah Spa Oasis.

Ia menerangkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi surat edaran Bupati tentang Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M. Terdapat 10 larangan yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha THM. Namun masih ada saja pelaku usaha THM yang membandel.

BACA JUGA:Kesal Diputusin, Pria Ini Tega Siram Mantan Pacarnya dengan Air Keras

"Pada saat kami melakukan inspeksi mendadak, masih ada tempat karaoke dan spa yang melanggar aturan. Maka kami langsung segel dan memberikan surat pemanggilan untuk diperiksa di Mako Satpol PP," ujar Basuki, Senin, 18/3/2024.

Ia menjelaskan, pada saat proses pemeriksaan, pihak karaoke dan spa tersebut akan dimintai keterangan mengenai pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan surat edaran Bupati.

"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap mereka dan hari ini sedang dilakukan pemeriksaan. Ada Dewi Air, Sultan Reborn, 4Play, dan Spa Oasis yang sudah kami pastikan akan diperiksa," beber Basuki.

BACA JUGA:Sebanyak 89 Desa di 11 Kecamatan Kabupaten Demak Terendam Banjir, 93.149 Jiwa Terdampak

Lebih dalam, Basuki menuturkan, dalam pemeriksaan itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kelengkapan perizinan. Apabila ditemukan masih belum lengkap, maka operasional THM tersebut akan langsung dihentikan secara permanen.

"Pada saat proses pemeriksaan ini, pihak THM yang kami panggil akan kami minta juga untuk menunjukkan kelengkapan perizinan. Kalau tidak lengkap, kami akan langsung cabut perizinannya secara permanen," ungkap Basuki.

Ia mengatakan, akibat banyak pelaku usaha THM yang melanggar surat edaran Bupati tentang Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M, Bupati Aep akhirnya menerbitkan Surat edaran nomor 1004 Tahun 2024 tentang Perubahan dan Penegasan Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M.

BACA JUGA:Apakah Ibu Menyesui Boleh Berpuasa, Bagaimana dengan Hukum Islam ?

"Dalam surat edaran bupati tentang perubahan dan penegasan Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M ini, para pelaku usaha THM, seperti diskotik, klub malam, spa atau message, termasuk karaoke, agar menghentikan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan," ujar Basuki.

Ia mengatakan, Satpol PP akan terus menggelar patroli pengawasan implementasi surat edaran Bupati tentang perubahan dan penegasan Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M tersebut ke sejumlah THM tanpa tebang pilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kbedisway