Belum Banyak Yang Tahu, 11 Hal Yang Bisa Membatalkan Puasa dan Menjauhkan Pahala .
Makruh Puasa-Makruh Puasa-Inilah.com
Pengeluaran air mani yang disengaja, seperti melalui masturbasi, berciuman, berpegangan dengan lawan jenis, atau melihat aurat lawan jenis secara sengaja, dianggap sebagai perbuatan yang
5. Masa Nifas
Masa nifas, yang merupakan periode setelah melahirkan, juga termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa bagi perempuan. Selama masa ini, perempuan tidak diwajibkan untuk berpuasa, namun harus menggantinya setelah masa nifas berakhir.
Durasi nifas biasanya berlangsung selama 40 hari, dengan batas maksimal 60 hari. Setelah itu, perempuan dianggap suci dan diharuskan mandi wajib sebelum melanjutkan ibadah puasa.
6. Memasukkan Benda ke Organ Dalam dengan Sengaja
Sengaja memasukkan benda ke dalam organ tubuh, seperti melalui lubang hidung, telinga, atau mulut, juga termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Ada batas awal yang harus dijaga, seperti muntaha khaysum (pangkal insang) pada hidung, bagian yang tidak terlihat oleh mata pada telinga, dan tenggorokan (hulqum) pada mulut. Jika benda melewati batas tersebut, puasa dianggap batal.PARAFRASE:
7. Memasukkan Benda ke Lubang Urine dan Dubur
Beberapa kondisi yang berkaitan dengan masalah penyakit juga dapat membatalkan puasa selama bulan Ramadan.
Tindakan mengobati dengan memasukkan benda ke dalam lubang urine dan dubur tidak diperbolehkan. Contohnya, memberikan obat pada seseorang yang mengalami ambeien atau memasang kateter urine. Jika tindakan tersebut dilakukan, maka puasa dapat menjadi batal.
8. Hilang Akal
Seperti halnya pada rukun salat, seseorang yang sedang menjalankan puasa harus dalam keadaan sadar atau waras. Jika seseorang mengalami gangguan kejiwaan saat berpuasa, hal ini dianggap sebagai salah satu yang dapat membatalkan puasa.
Gejala kegilaan dapat terlihat dari perilaku yang tidak sesuai dengan norma, seperti ketidakmampuan membedakan antara yang halal dan haram serta perilaku yang baik dan buruk. Seseorang yang mengalami kondisi ini dianggap keluar dari kewajiban berpuasa.
9. Pingsan
Pingsan dapat disebabkan oleh masalah kesehatan atau kurangnya stamina tubuh. Jika seseorang mengalami pingsan, maka hal ini dianggap sebagai salah satu yang membatalkan puasa. Pingsan membuat seseorang tidak sadarkan diri atau kehilangan kesadaran, dan seperti kondisi kegilaan, tidak memiliki kewajiban untuk melanjutkan puasanya.
10. Menelan Dahak
Menelan dahak juga termasuk dalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Hal ini terjadi jika seseorang mengeluarkan dahak dari mulut dan kemudian menelannya kembali dengan sengaja. Menurut beberapa pandangan ulama, dahak yang berasal dari pangkal hidung, bukan dari mulut, masih memungkinkan untuk dihindari, seperti dalam kasus muntah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: faktor puasa batal