Jalankan UU HKPD, Tahun Ini Bapenda Karawang bebaskan Pajak Rumah Kos-kosan
Jalankan UU HKPD, Tahun Ini Bapenda Karawang bebaskan Pajak Rumah Kos-kosan--
KARAWANG - Tahun ini pemilik rumah kos-kosan akan menikmati kebebasan dari kewajiban pajak. Keputusan tersebut merujuk pada amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Sebelumnya, rumah kos termasuk dalam kategori objek pajak karena tergolong dalam jasa perhotelan sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali, membenarkan bahwa pajak bagi rumah kos akan dihapus mulai tahun 2024.
"Iya, benar. Rumah kos akan dihapus dari objek pajak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023," ujarnya pada Jumat (4/8/2023) lalu.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 47, jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
Dengan demikian, rumah kos tidak masuk dalam kategori hotel karena tidak menyediakan layanan makan dan minum serta kegiatan hiburan.
Sahali menjelaskan bahwa tahun ini merupakan tahun terakhir penerapan pajak terhadap rumah kos di Karawang. Mulai sejak Januari 2024, pajak tersebut akan sepenuhnya dihapuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: