Korupsi Tanah DKI, KPK Panggil Eks Plt Dirut Pembangunan Sarana Jaya

Korupsi Tanah DKI, KPK Panggil Eks Plt Dirut Pembangunan Sarana Jaya

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Plt Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono pada Senin (26/7/2021). Indra yang telah digantikan Agus Himawan Widiyanto bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019. Pemeriksaan terhadap Indra dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. “Hari ini (26/7) pemanggilan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019 dengan tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dan kawan-kawan,â€ kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/7). Tak hanya Indra, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Senior Manajer Divisi Pertahanan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robi, dan staf Divisi Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Rahmat H. Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Yoory dan kawan-kawan. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,â€ kata Ali. Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019. Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi. KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum. Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait. Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp152,5 miliar. (kbe/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: