Perkosa Nenek 75 Tahun, Kakek Ini Buat Korban Teriak Histeris!

Perkosa Nenek 75 Tahun, Kakek Ini Buat Korban Teriak Histeris!

ENTAH apa yang ada di pikiran kakek bau tanah di Lamongan berinisial RAS (70) ini. Bukannya semakin mendekatkan diri sama Allah, dia malah tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Pria ini nekat memperkosa nenek berusia 75 tahun. Parahnya, korban merupakan tetangganya sendiri. Parahnya, korban merupakan tetanggannya sendiri. Aksi bejat si kakek itu terkuak saat korban teriak minta tolong kemudian tepergok oleh anak korban. Peristiwa itu bermula saat MAS, anak korban, mendengar jeritan ibunya KAR (75) di dalam rumah di Desa Sidomukti Kecamatan Berondong Lamongan. Seketika itu perempuan berusia 51 tahun beranjak ke sumber suara. Namun saat hendak ke rumah ibunya itu, MAS melihat ada sepeda ontel yang diduga milik korban terparkir rapi di depan rumah. Ia sudah menduga, jika rumah ibunya didatangi tamu yang telah berbuat jahat. “Anak korban mendengar suara ibunya minta tolang. Dia mendengar ibunya berteriak jangan, jangan, sudah, sudah,â€ kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri seperti dikutip dari suara.com, Sabtu (31/07/2021). Setelah itu, anak korban memasuki kamar dan melihat perbuatan yang tak pantas dilakukan kakek berusia 70 tahun. Atas kejadian itu, ia akhirnya membawa kasus ini ke permasalahan hukum. Kakek yang juga tetangannya itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan pemerkosaan. “Melihat hal tersebut anak korban kaget dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar,â€ ujarnya. Saat diamankan RAS tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya pasrah dan meratapi nasib sisa hidup di penjara. Mengingat usia pelaku juga tidak lagi muda. Sedangkan di hadapan polisi, pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut. “Terlapor mengaku kepada petugas bahwa telah memperkosa korban karena khilaf kemudian petugas membawa terlapor ke Polres Lamongan,â€ ujarnya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (kbe/fjr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: