KPK Tangkap Paut Syakirin, Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi

KPK Tangkap Paut Syakirin, Pengusaha Penyuap Anggota DPRD Jambi

TIM Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu pengusaha penyuap anggota DPRD Jambi, Paut Syakirin pada Sabtu (7/8) kemarin. Paut Syakirin saat ini sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017. “Hari Sabtu, 7/8/2021, KPK melakukan penangkapan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberi suap kepada DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2017,â€ kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (8/8). Ali menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan Paut Syakirin langsung dibawa ke Jakarta dari Jambi menggunakan jalur udara atau pesawat. Saat ini, pengusaha tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Tersangka tersebut ditangkap karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. “Yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena setelah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah, tersangka mangkir untuk hadir,â€ tegas Ali. Dalam perkara ini, KPK telah menjerat 22 orang termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Perkara ini terkait perkembangan penanganan penyidikan perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Perkara ini diawali dengan sebuah kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017 yang kemudian dalam perkembangannya, KPK menemukan indikasi dan mengungkap bahwa praktek uang ketok palu tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. “Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup maka KPK menaikkan status perkara ini ketahap Penyelidikan dan berlanjut ketahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka Paut Syakirin,â€ ujar Ali. Paut Syakirin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (kbe/fjr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: