Rusak Mobil Anggota TNI, Pengantar Jenazah Kena Batunya
DUA sekawan berinisial MM (20) dan MYI (25) pasrah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, usai mengeroyok dan merusak mobil pengendara lain. Tak tanggung-tanggung, pemilik mobil itu adalah seorang anggota TNI. Peristiwa terjadi di Jalan Poros Gowa-Takalar, Kabupaten Gowa, Minggu (8/7/2021) lalu. Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan, pengrusakan itu terjadi saat kedua tersangka sedang melayat atau menjadi bagian dari rombongan pengantar jenazah. Namun di perjalanan, MM dan MYI yang mengendarai satu sepeda motor bertindak arogan, dengan merusak mobil anggota TNI yang juga melintas di jalan itu. “Anggota ini sempat menepi untuk memberikan ruang bagi pengantar jenazah. Namun salah satu dari rombongan pengantar jenazah (tersangka) bertindak arogan lalu merusak spion mobil anggota itu,†katanya, Selasa (10/8/2021). Saat spion mobil miliknya dirusak, anggota TNI itu berbalik arah untuk mengejar tersangka. Namun sayang, pengejarannya itu tak membuahkan hasil. Anggota TNI itu pun melaporkan pengrusakan itu ke Polres Gowa. Perwira polisi tiga balok ini bilang, aduan itu pun ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan. “Hasilnya si tersangka ini berada di Kecamatan Mariso, Makassar. Kami pun bergerak dan menangkap MM. Berselang beberapa hari, tersangka MYI datang ke kantor dan menyerahkan diri,†terang Mangatas. Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka juga dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1. “Ancaman hukum 5 Tahun 6 bulan penjara,†tegas AKP Mangatas kepada wartawan. (kbe/fjr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: