Advokat Dr. Gary Gagarin Akbar Laporkan Kades Walahar ke Kejati Jabar

Advokat Dr. Gary Gagarin Akbar Laporkan Kades Walahar ke Kejati Jabar

dvokat Dr.Gary Gagarin Akbar melaporkan Kepala Desa Walahar, AS, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Kamis (28/3/2024).--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Advokat Dr. Gary Gagarin Akbar melaporkan Kepala Desa Walahar, AS, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Kamis (28/3/2024).

“Kami dari Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners mendapatkan kuasa dari seorang warga Desa Walahar untuk melaporkan Kepala Desa Walahar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Gary dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (28/3/2024).

Gary menjelaskan, pelaporan ini berkaitan dengan dugaan adanya permintaan uang dari Kades Walahar kepada kliennya yang kebetulan memiliki usaha di wilayah Desa Walahar. 

“Jadi klien kami ini sering diminta memberikan sejumlah uang oleh Kepala Desa Walahar dengan jumlah bervariasi mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah dengan dalih uang untuk ngopi dan koordinasi usaha. Pemberian uang itu tidak hanya cash tetapi cukup banyak dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi Kepala Desa Walahar. Bukti2 pun sudah kami lampirkan dalam laporan kami ke Kejati,” ungkapnya yang juga Ketua Prodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini. 

BACA JUGA:Advokat Dr. Gary Gagarin Akbar Laporkan Kades Walahar ke Kejati Jabar

BACA JUGA:Hari Ini, PNS dan PPPK Kabupaten Karawang Akan Terima Dua Bulan TPP, Pemkab Siapkan Dana Hingga Rp72 Miliar

Gary menegaskan, sebagai pejabat publik dan/atau penyelenggara negara seharusnya kepala desa tidak boleh meminta uang dari masyarakat atau memotong uang hak masyarakat tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Hal tersebut dikarenakan perbuatan yang bersangkutan dapat diklasifikasikan sebagai suatu tindak pidana korupsi. 

Berkaitan dengan perbuatan tersebut, lanjutnya, Gary menduga sudah masuk ke dalam unsur Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa dipidana dengan seumur  hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): huruf e: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. 

“Jadi jangan sampai hal-hal seperti ini menyebabkan kerugian dan keresahan dr masyarakat. Seharusnya kepala desa memberikan contoh dan mengayomi masyarakat, serta mampu menjaga integritasnya,” tegasnya. 

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Bensin Campur Air di Bekasi, Ternyata Bukan karena Kebocoran Tangki di SPBU

BACA JUGA:Resmi Hadirkan Galaxy AI, Ini Daftar Flagship Samsung yang Bisa Akses

Selain itu, pihaknya juga sudah bersurat ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Inspektorat Kabupaten Karawang agar kasus ini memiliki atensi dalam rangka mewujudkan good governance.

“Kami meminta agar Kejati Jabar dan semua instansi yang menerima laporan kami untuk menyelidiki secara mendalam laporan kami dan menjalankan tugas secara profesional karena kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” tandasnya.

Sementara itu redaksi berusaha menggali klarifikasi permasalahan ini melalaui anggota BPD Walahar, Sihab Ismaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: