Polisi Gerebek Warung Makan, 172 Miras Disita
SEBUAH warung makan yang ada di Jalan Sakura, Kecamatan Manggala, Makassar digerebek. Di sana, polisi menemukan ratusan minuman beralkohol tanpa izin. Penggerebekan itu sendiri didasari laporan warga dan penyelidikan polisi, dan menemukan penjual minuman tersebut dengan modus warung makan. “Benar ada warung jual miras. Total ada 172 botol minuman keras kami sita,†kata Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriadi, Jumat (13/8/2021). Saat itu, pemilik minuman pemabuk itu sempat dimintai izin penjualan golongan B. Namun sayang, ia tak mampu tunjukkan. Penyitaan minuman tersebut pun dilakukan dan dibawa ke Mapolsek Manggala sebagai barang bukti. Pemiliknya pun tak lupa dimintai keterangan oleh penyidik. “Miras dan pemiliknya kami bawa ke kantor dan ini masih kami kembangkan penjualan miras ilegal ini,†tandas Edhy. (kbe/fjr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: