Perusahaan Tak Bayar THR, Karyawan Bisa Lapor Kesini
ilustrasi gambar, Uang THR-Tips Bijak Mengatur Uang Hasil THR-
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Karawang mengultimatum seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan THR Keagamaan selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Rosmalia Dewi mengatakan, pemberian THR keagamaan untuk karyawan harus sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan surat edaran Kementrian Ketenagakerjaan RI Nomor : M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bukan hanya pada sektor industri, imbauan tersebut juga berlaku untuk seluruh sektor usaha termasuk retail, perbankan, perhotelan, hingga tempat hiburan malam di seluruh pelosok Karawang.
BACA JUGA:Puluhan Orang Kena Tipu Jual Beli Mobil Murah di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Milyar
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Masyarakat Bekasi Diminta Terus Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Aksi Kriminalitas
"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik pekerja Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan perundang-undangan," ujar Rosmalia, Rabu, (27/3) saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka diberikan THR Keagamaan sebesar 1 bulan upah. sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang 12 bulan di berikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja (bulan) di bagi 12 bulan di kalikan 1 bulan upah kerja.
"Untuk tenaga kerja harian lepas bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhirbsebelum hari raya keagamaan," jelas Rosmalia.
"Sedangkan bagi pekerja tenaga harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut," imbuhnya.
BACA JUGA:Pemkab Bekasi Bangun Posko Kesehatan di Sejumlah Titik Jalur Mudik Lebaran 2024
BACA JUGA:Pj Bupati Bekasi Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Kabupaten Bekasi
Sementara untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum jari raya kegamaan.
"Semua ketentuan tersebut harus ditaati oleh perusahaan, jika ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya dipersilahkan untuk melapor," kata Rosmalia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: