Kelebihan dan Kekurangan Penggunaan Token Listrik Berikut Untuk Kebutuhan Rumah Tangga

Kelebihan dan Kekurangan Penggunaan Token Listrik Berikut Untuk Kebutuhan Rumah Tangga

Token Listrik-Token Listrik-Sonora.id

 

Biaya Lain dalam Pembayaran Tagihan Listrik

 

Setelah mengetahui berapa kWh yang diperoleh dari token listrik sebesar 100 ribu, ada beberapa hal terkait kekurangan yang perlu dipahami oleh Kamu.

 

Ada beberapa biaya tambahan lain yang perlu diperhitungkan saat melakukan pembayaran tagihan listrik. Berikut adalah beberapa biaya tambahan yang tercantum dalam pembayaran token listrik:

 

1.  Biaya Administrasi

 

Seperti halnya pembayaran tagihan lainnya, pembelian token listrik juga akan dikenai biaya administrasi. Besarnya biaya administrasi ini dapat bervariasi, mulai dari Rp2.500 hingga Rp5.000. Tingkat biaya administrasi ini ditentukan oleh kebijakan penjual atau pengecer token listrik.

 

Biaya administrasi ini akan mempengaruhi jumlah kWh yang diperoleh sesuai dengan standar. Namun, terdapat juga selisih kWh dengan biaya administrasi yang dikenakan. Semakin besar biaya administrasi yang dibebankan oleh penjual, semakin besar juga potongan kWh yang diperoleh.

 

2.  Biaya Materai

 

Selain biaya administrasi, juga terdapat biaya materai yang dikenakan saat pembelian token listrik. Biaya materai ini berlaku untuk pengguna yang membeli listrik dengan harga token di atas Rp200.000. Biaya materai sekitar Rp3.000 akan dikenakan untuk pembelian token listrik di atas Rp200 ribu.

 

sementara untuk token listrik di atas Rp1 juta, biaya materai sekitar Rp6.000 akan dikenakan. Namun, tidak ada biaya materai yang dikenakan untuk pembelian token listrik di bawah Rp200 ribu. Harga tersebut belum termasuk biaya administrasi sesuai dengan kWh yang dibeli oleh pengguna.

 

3.  Pajak Penerangan Jalan

 

Pajak Penerangan Jalan Biaya tambahan lain yang perlu diperhatikan adalah pajak penerangan jalan, meskipun ini hanya berlaku di beberapa daerah tertentu. Pajak penerangan jalan, atau disingkat PPJ, merupakan tagihan yang dikenakan pada semua pengguna listrik, baik yang menggunakan listrik pascabayar maupun prabayar, dengan tarif sekitar 1,5–2,4%. Pajak ini merupakan pajak atas konsumsi tenaga listrik, baik yang digunakan untuk keperluan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

 

Namun, tidak semua penggunaan tenaga listrik termasuk dalam kategori objek pajak ini. Umumnya, biaya penggunaan tenaga listrik untuk penerangan jalan akan ditanggung oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah. Dengan demikian, Kamu sudah tidak lagi bertanya-tanya tentang berapa kWh yang diperoleh dari token listrik sebesar 100 ribu, bukan? Semoga informasi ini membantu untuk menghindarkan kebingungan saat ingin mengisi token listrik sebesar Rp100 ribu atau dengan nominal lainnya!

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: