Momen Kemerdekaan, Ribuan Napi Dapat Remisi, Sebagian Langsung Bebas
HARU tangis kebahagiaan nyaring terdengar di Lapas Kelas II A, Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, kemarin. Suara itu berasal dari sepuluh narapidana yang pada hari itu dinyatakan bebas setelah mendapat potongan masa tahanan. Beberapa dari mereka nampak membawa tas, mengenakan setelah pakaian rapi seperti kemeja, kaos polo, hingga baju koko. Di tangan mereka, tergenggam kertas berisi surat keputusan remisi bebas dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Secara serentak, mereka langsung sujud syukur usai langkah kakinya menjauh dari bibir pintu baja yang selama ini tak pernah mereka lewati. Suasana haru langsung terasa, para napi ini bergegas menghampiri keluarga yang sudah menanti mereka 'merdeka'. Ibu bernama Siti Zaojah (41) menangis haru, air matanya tak kuasa menetas ketika putranya berinisial FF (20) dapat menghirup udara bebas setelah menerima remisi HUT ke-76 RI. Pelukan hangat untuk sang putra menjadi sambutan paling dalam, keduanya menangis tepat di pintu keluar Lapas Bulak Kapal Bekasi. Siti mengatakan, putranya dihukum penjara lantaran terbukti melakukan praktik jual-beli satwa endemik yang dilindungi yaitu, Kukang Jawa. Dia divonis tujuh bulan penjara, berkat prilaku baiknya selama di lapas, FF berhak mendapatkan remisi pemotongan masa hukuman satu bulan sehingga keluar lebih cepat. Kepala Lapas Kelas II A Bekasi Hensah mengatakan, sebanyak 10 warga binaan berhak mendapat remisi bebas tepat di HUT Ke-76 Republik Indonesia. "Total ada 766 warga binaan yang mendapatkan remisi 17 Agustus 2021, dari jumlah tersebut 10 diantaranya bebas langsung," kata Hensah. Hensah menjelaskan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan penilaian kelakuan baik serta minimal sudah menjalani masa hukuman enam bulan. Di tempat terpisah, pada hari yang sama, di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang ada sebanyak 492 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dalam memperingatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021. Kalapas Kelas IIA Karawang, Lenggono Budi mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. “Dari jumlah 1026 WBP di Lapas Kelas IIA Karawang, yang mendapat pengurangan masa tahanan (Remisi) Hari Kemeridekaan RI ke-76, sebanyak 492 warga binaan pemasyarakatan,†kata Lenggono kepada wartawan, Selasa (17/8). Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas IIA Karawang, ada WBP mendapatkan Remisi Umum (RU) 1 bulan sebanyak 48 orang, RU 2 bulan sebanyak 103 orang, RU 3 bulan sebanyak 126 orang, RU 4 bulan sebanyak 98 orang, RU 5 bulan sebanyak 73 orang, RU 6 bulan sebanyak 21 orang. "Total WBP yang mendapat remisi umum (RU-1) sebanyak 469. Ada WBP yang mendapat Remisi Umum II, 4 WBP yang bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman. Sedangkan 19 WBP RU-2 ditambah subsider,†ungkap Lenggono. Menurut Lenggono, pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan. Serta Dijelaskannya, pemberian remisi adalah merupakan suatu hak bagi setiap warga binaan. “Saya berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, agar taat hukum, berbudi luhur, serta berguna dalam pembangunan,†ungkapnya. (kbe/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: