Dipangkas 2 Bulan, Djoko Tjandra Dapat Remisi HUT RI
TERPIDANA Djoko Tjandra dalam momen HUT RI ke-76 ini mendapatkan berkah. Pasalnya, dia mendapatkan dua bulan remisi. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriani. Remisi diberikan bertepatan dengan peringatan 17 Agustus 2021 kemarin.“Betul, Djoko Tjandra dapet remisi 2 bulan,†kata Rika, Kamis (19/8). Diketahui Djoko Tjandra saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta. Ia mendekam di penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009. Adapun berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan Remisi. Sementara itu, Djoko Tjandra juga telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap , yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009, maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Rika mengatakan, Djoko Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana. “Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,†katanya. Djoko Tjandra dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Hukuman 4,5 tahun penjara disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara, jaksa lalu mengajukan kasasi atas putusan itu. Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp546 miliar dikembalikan kepada negara. (kbe/mrk/rc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: