Modus Diberi Doa Pintar, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah Berusia 10 tahun
KELAKUAN Muhammad Karim, 53, asal Dusun Krajan, Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, ini benar-benar kebangeten. Pria paruh baya itu, tega mencabuli bocah berinisial HS yang masih berusia 10 tahun. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengimingi-imingi korban yang tinggal di Dusun Rampan, Desa Cantuk, Kecamatan Singojuruh, itu akan diberi doa bisa pintar. “Pelaku kita amankan di polsek sambil menjalani pemeriksaan,†terang Kapolsek Singojuruh, Iptu Abdul Rohman. Menurut kapolsek, dugaan perbuatan cabul itu bermula pada Sabtu (14/8), korban yang sedang memasak di dapur rumahnya tiba-tiba didatangi pelaku. “Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang,†terangnya. Saat pelaku masuk ke rumah korban, terang dia, ternyata tidak tahan melihat kemolekan tubuh korban yang masih di bawah umur itu. “Pelaku ini ternyata sudah lama mengincar korban,†ungkapnya. Saat korban sendirian itu, jelas dia, pelaku menarik korban dan meminta untuk duduk di sampingnya. Karena tidak ada rasa curiga, korban yang masih lugu itu menurut. Saat duduk berdampingan itu, pelaku mulai melancarkan rayuan. “Pelaku akan memberi doa pintar agar sukses,†terangnya. Tertarik dengan iming-iming pelaku, masih kata dia, korban yang polos itu pun pasrah dan mengikuti kemauan pria paruh baya itu. Bocah itu juga hanya diam saat pelaku mengelus-elus rambutnya, dan membuka celana korban. “Korban disuruh diam dan memejamkan mata,†katanya. Karena merasa sakit, jelas dia, korban berontak dan melepaskan diri dari pelukan pelaku. Korban lari ke kamarnya, dan pelaku kabur dari dapur rumah. Malam harinya, korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. “Orang tua korban lapor ke polsek,†ujarnya. Menurut kapolsek, pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan di sekitar rumah korban. Saat melihat kondisi rumah korban sepi, pelaku langsung melancarkan niat bejatnya. “Pelaku sudah memiliki istri dan dua orang anak,†cetusnya. Selain mengamankan pelaku, kapolsek menyebut sudah mengamankan barang bukti (BB) berupa satu setel baju dan celana milik korban. Setelah memeriksa korban dan keterangan saksi, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku dapat diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,†pungkasnya. (kbe/fjr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: