Inilah Daftar Gaji Ketua RT/RW, Kepala Desa dan Lurah Terbaru 2024 yang Berlaku di Bekasi dan Daerah Lain

Inilah Daftar Gaji Ketua RT/RW, Kepala Desa dan Lurah Terbaru 2024 yang Berlaku di Bekasi dan Daerah Lain

Daftar Gaji Ketua RT/RW--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Inilah Daftar Gaji Ketua RT/RW, Kepala Desa dan Lurah Terbaru 2024 yang berlaku di Bekasi dan daerah lain di Indonesia.

Kabar ini tentu saja merupakan kabar baik untuk para perangkat desa/kelurahan di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Diketahui pemerintah sudah menetapkan gaji terbaru dari perangkat desa di tahun ini. 

BACA JUGA:Berikut 45 Sekolah di Kabupaten Bekasi yang Bakal Diperbaiki Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang

1. Gaji Kepala Desa dan Lurah

Gaji dan tunjangan atau penghasilan kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, sedikit berbeda dengan lurah.

Berbeda dengan kepala desa, gaji seorang lurah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

Berbeda dengan kepala desa, dalam PP itu dijabarkan bahwa jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-B dan tertinggi III-D dengan gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.

BACA JUGA:828 Warga Dievakuasi Akibat Gunung Ruang Meletus, Ini Rekomendasi PVMBG yang Naik Level Siaga

2. Gaji Sekretaris Desa

Besaran gaji dan tunjangan atau penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

3. Gaji Perangkat Desa Lain

Selanjutnya, besaran gaji dan tunjangan penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 atau setara dengan 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

BACA JUGA:Siberojol, Inovasi RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi Permudah Layanan Berobat Jalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: