Bagi yang Tidak Lulus Seleksi Terakhir, Pemkab Karawang Buka Lowongan PPPK Paruh Waktu, Cek Ketentuannya

Bagi yang Tidak Lulus Seleksi Terakhir, Pemkab Karawang Buka Lowongan PPPK Paruh Waktu, Cek Ketentuannya

Pemkab Karawang Buka Lowongan PPPK Paruh Waktu--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Yang Tidak Lulus Seleksi Terakhir, Pemkab Karawang Buka Lowongan PPPK Paruh Waktu.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebut bakal menerima PPPK lebih banyak dari formasi yang ditetapkan pada tahun 2024 ini. Hal itu karena selain merekrut PPPK penuh waktu, Pemkab Karawang  juga bakal merekrut PPPK paruh waktu/part time.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Karawang, Nendi Supandi menyebut PPPK paruh waktu akan direkrut berdasarkan perekrutan PPPK penuh waktu.

"Jadi nantinya honorer yang mengikuti seleksi PPPK penuh waktu dan tidak lolos perengkingan tapi memenuhi passing grade kami jadikan PPPK paruh waktu," kata Nendi.

BACA JUGA:Sharp Tingkatkan Masa Garansi Kompresor Standing Freezer 5 Tahun

Nendi melanjutkan, perekrutan itu merupakan upaya KemenpanRB dalam mempertahankan honorer yang tidak lolos seleksi tetap bisa bekerja di pemerintahan.

"Itu udah jadi wacana KemenpanRB sejak lama, sering juga disosialisasikan, tapi memang aturannya belum disahkan, kita di daerah tinggal menunggu aturannya aja," ujarnya.

Dengan merekrut PPPK paruh waktu, kesempatan honorer untuk menjadi PPPK semakin luas, karena formasinya tidak terbatas selama memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:Selain Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan, Kampung Ini Lumpuh dari Listrik dan Komunikasi

"Kalo sudah jadi PPPK paruh waktu, status pegawai itu jelas, karena mereka akan punya Nomor Induk Kepegawaian (NIP), sementara saat jadi honorer ga punya NIP," paparnya. 

Ia juga  mengakui memang ada perbedaan yang cukup signifikan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, perbedaan yang mencolok yaitu dari segi tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Jika PPPK penuh waktu mendapatkan TPP sesuai jabatan dan golongannya, PPPK paruh waktu tidak mendapatkan TPP seperti ASN pada umumnya, hal itu karena sistem penggajian PPPK paruh waktu sama penggajian pada saat menjadi honorer.

BACA JUGA:Lahar Dingin Gunung Semeru Bikin DAS Regoyo Meluap, Tiga Jembatan Rusak, Warga Pun 'Terusir'

"Nominal gajinya sama seperti saat mereka jadi honorer, kontraknya juga dengan OPD masing-masing," ungkapnya. ** 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: