19 Anggota Ormas Jadi Tersangka Bentrokan di Kantor Sekretariat, Ini Penyebabnya

19 Anggota Ormas Jadi Tersangka Bentrokan di Kantor Sekretariat, Ini Penyebabnya

19 Anggota Ormas Jadi Tersangka Bentrokan di Kantor Sekretariat, Ini Penyebabnya--pasundanekpres

Dan atau Pasal 170 Ayat (1)Tentang Pengeroyokan “Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke 1 “Ðipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”.(cdp)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: