Usai Beraksi di Sukatani, Polisi Ringkus Kawanan Begal Cilik di Kabupaten Bekasi
KABUPATEN BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap empat anak di bawah umur pelaku pembegalan. Mereka ditangkap usai melakukan aksi pembegalan di Kampung Blokang, RT. 002/007, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menyatakan, empat pelaku berinisial AN, 16, MR, 16, SG, 17, IF,16. Mereka ditangkap pada Rabu 18 Agustus 2021. Dia menjelaskan, peristiwa pembegalan yang dilakukan keempat anak itu dilakukan dengan memepet korbannya menggunakan dua sepeda motor serta membawa senjata tajam jenis celurit. “Begitu melihat ada sasaran yang sedang melintas kemudian dikejar , dipepet dua motor dan langsung para pelaku melukai korban menggunakan clurit , setelah korban terjatuh dan terluka kemudian motor milik korban dibawa kabur oleh pelaku,†kata Hendra di Bekasi, Senin 23 Agustus 2021. Setelah itu, kata dia, sepeda motor hasil begal tersebut dijual tersangka IF ke seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial, PCK. “Uang hasil penjualannya dibagi bersama,†ujarnya. Hendra menambahkan, para tersangka mengaku sudah tiga kali beraksi pada kurun waktu Juni hingga Agustus 2021. “Sudah 3 kali melakukan aksi kejahatan yang sama masing-masing ,dua kali di wilayah Sukatani , dan satu kali di Kali Malang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Cikarang Utara,†ujarnya. Polisi telah menyita barang bukti. Di antaranya yakni, satu unit sepeda motor hasil rampasan merek Honda Beat, sebilah celurit yang digunakan untuk melukai korban dan satu buah besi yang sudah ditajamkan. Para pelaku anak ini terancam dijerat Pasal 365 ayat ( 1 ) ke 1 dan 2 Juncto 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Polisi akan melakukan koordinasi dengan pihak Bapas dan Lapas terkait dengan kasus yang menjerat anak di bawah umur tersebut. “Sebagai bentuk pendampingan terhadap anak bawah umur yang berhadapan dengan hukum,†katanya. Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pemkab Bekasi dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus yang menjerat anak itu. (ygi/bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: