Ketua KPU Jelaskan Proses Rekrutmen PPPK dan PPS untuk Pilkada Karawang, Cek Ketentuannya
Ketua KPU Jelaskan Proses Rekrutmen PPPK dan PPS untuk Pilkada Karawang.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Ketua KPU jelaskan proses rekrutmen PPPK dan PPS untuk Pilkada Karawang. Persiapan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2024 terus bergulir. Saat ini, proses tahapan Pilkada 2024 akan mulai memasuki tahapan pendaftaran badan ad hoc.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang akan segera membuka pendaftaran badan ad hoc di tingkat kecamatan untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana menyampaikan, proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut akan dilakukan secara bertahap pada tanggal 23-29 April 2024 melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
"Seleksi PPK dan PPS untuk di setiap kecamatan, akan dimulai besok. Bagi yang berminat, bisa mendaftar melalui SIAKBA," ujar Mari, Senin, 22/4/2024.
Mari mengatakan, untuk jumlah kuota, KPU Kabupaten Karawang membutuhkan sebanyak 150 orang PPK dan 927 orang PPS.
"Jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan masih sama dengan pada saat Pemilu kemarin. Tetapi kalau orangnya belum tentu sama, karena kami metode seleksinya terbuka," tutur Mari.
BACA JUGA:Sekda Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024
Mari menambahkan, bagi masyarakat yang pernah menjadi badan ad hoc (PPK dan PPS) dalam Pemilu kemarin, dapat mengikuti pendaftaran tersebut. Namun, akan dilihat dan dinilai track record selama menjalankan tugas di Pemilu 2024.
"Peninjauan dari track record ini akan menjadi bahan pertimbangan apakah rekam jejak nya baik atau buruk dan akan menentukan apakah mereka bisa diterima kembali menjadi PPK dan PPS atau tidak," ucap Mari.
Ia menjelaskan, para pendaftar tersebut harus mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan serta melengkapi beberapa berkas sebagai persyaratan.
BACA JUGA:Kepala dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Duka Peserta Seleksi Paskibraka di Sukabumi
"Pertama, harus mengisi surat pendaftaran dan surat pernyataan yang dapat di download di dalam aplikasi. Kedua fotocopy e-KTP, ijazah, surat keterangan sehat secara jasmani dan rohani, dan menyertakan daftar riwayat hidup," terang Mari. (siska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: