Jadi Sasaran Empuk Polisi, Pelaku Belasan Kali Bolak-balik Antar 75 Kg Narkoba

Jadi Sasaran Empuk Polisi, Pelaku Belasan Kali Bolak-balik Antar 75 Kg Narkoba

PEREDARAN narkoba yang masuk ke Indonesia berhasil diungkap. Peredaran 75 kilogram barang haram itu pun sukses digagalkan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Sulsel. Tiga orang berhasil diamankan berinisial SYF (37), ABJ (24), dan FTR (28). Mereka menggeluti bisnis haram itu sejak Maret 2021 dan sudah belasan kali melakukan pengantaran barang tersebut. “Ini memang sudah ditandai oleh Mabes Polri,â€ kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, Selasa (31/8/2021). Lebih rinci, barang haram ini berasal dari seorang bandar di Malaysia yang dijemput oleh SYF melalui jalur laut. “SYF sudah 13 kali membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Surabaya menuju Makassar, sejak bulan Maret hingga Agustus 2021. Jadi dia tugasnya pembawa melalui jalur ekspedisi laut,â€ tambahnya. Pelaku SYF menerima barang itu dari Malaysia seberat 40 kilogram. Dia tak sendiri, melainkan ditemani oleh ABJ yang menjadi sopir truk dan membawa barang itu ke Makassar. Agar tidak ketahuan warga dan aparat, mereka menyimpan barang itu di truk tersebut dalam titik tertentu dan tak pernah diturunkan dari truk tersebut. “Modus operandi dia menyamar sebagai sopir truk ekspedisi yang muatannya tidak pernah turun dari mobil,â€ jelasnya. Sementara pelaku FTR sendiri, dia juga merupakan satu jaringan yang sama dengan SYF dan ABJ. Di tangan FTR, ditemukan 35 kilogram sabu-sabu. “FTR ini pelaku dari 35 kilogram sabu-sabu dan 28 ribu ekstasi. Keterkaitannya jaringan sindikat peredaran narkoba internasional dari Malaysia. Jaringan ini sudah ditandai juga oleh mabes Polri,â€ terang jenderal polisi dua bintang ini. Diketahui, ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Pelaku SYF dan ABJ ditangkap di salah atau hotel di Makassar pada 25 Agustus 2021 lalu. Sementara FTR di sebuah rumah di Jalan Mappanyukki, Makassar, Jumat (27/8/2021) lalu. Saat ini ketiga pelaku masih ditahan di Mapolda Sulsel. (bbs/kbe/fjr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: