Segini Upah Pengedar Sabu 75 Kg, Jumlahnya Fantastis!
TIGA pengedar narkoba 75 kilogram mengaku tergiur dengan bisnis barang terlarang itu. Tak main-main, sekali pengantaran saja, untungnya mencapai ratusan juta rupiah. Tiga orang itu berinisial SYF, ABJ dan STF. Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam, mengatakan, pelaku SYF dan ABJ bekerja sama dalam memasok barang haram itu dari Malaysia hingga sampai ke Makassar. Dalam sekali pengantaran, mereka diberi upah dari bandar yang kini dikejar polisi minimal Rp150 juta untuk sekali pengantaran. “Sejak Maret-Agustus 2021, mereka membawa melalui jalur ekspedisi laut. Upahnya sekali membawa Rp150 hingga Rp400 juta dalam setiap pengantaran dengan minimal 17 kg. Paling banyak bulan ini 75 kg,†katanya, Selasa (31/8/2021). Dua sekawan itu membawa barang haram itu melalui sebuah truk. Jenderal polisi dua bintang ini menyebut, pelaku seolah-olah menjadi sopir truk pada umumnya. “Modusnya dia pakai mobil truk ekspedisi dari pengakuannya setiap berangkat dari Surabaya ke Makassar. Ekspedisi ini tidak pernah menurunkan (barang narkoba) muatan jadi,†jelasnya. “Sementara FTR ini pelaku dari narkoba 35 kg sabu-sabu dan 28 ribu ekstasi. Keterkaitannya jaringan sindikat peredaran narkoba Internasional dari Malaysia. Jaringan ini sudah ditandai juga oleh mabes Polri,†sambung alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini. Polisi juga saat ini masih mengejar bandar dari tiga pengedar ini, yang kemungkinan jumlah barang haramnya lebih besar. Sebelumnya diberitakan, pelaku SYF tidak sendiri menerima barang itu dari Malaysia seberat 40 kilogram. Melainkan ditemani oleh ABJ yang menjadi sopir truk dan membawa barang itu ke Makassar. Agar tidak ketahuan warga dan aparat, mereka menyimpan barang itu di truk tersebut di dalam titik tertentu dan tak pernah diturunkan dari truk tersebut. “Modus operandi dia menyamar sebagai supir truk ekspedisi yang muatannya tidak pernah turun dari mobil,†jelasnya. Sementara pelaku FTR sendiri, dia juga merupakan satu jaringan yang sama dengan SYF dan ABJ. Di tangan FTR, ditemukan 35 kilogram sabu-sabu. “FTR ini pelaku dari 35 kilogram sabu dan 28 ribu ekstasi. Keterkaitannya jaringan sindikat peredaran narkoba internasional dari Malaysia. Jaringan ini sudah ditandai juga oleh Mabes Polri,†tandas Merdisyam. (kbe/fjr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: