Aksi Licik 4 Sekawan Ini Terbongkar, Komplotan Pencuri Motor Ditangkap

Aksi Licik 4 Sekawan Ini Terbongkar, Komplotan Pencuri Motor Ditangkap

AKSI licik empat sekawan ini terbongkar. Mereka adalah komplotan pencuri motor yang beraksi di sejumlah wilayah di Tangerang, Banten. Komplotan pencuri motor itu masing-masing berinisial SR (23), S (31), AY (26), dan J (19). Mereka tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikupa, di sebuah kontrakan pelaku di Kadu Sabrang. Kapolres Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, membenarkan penangkapan itu. Dia bilang, saat ini keempat pelaku ditahan di Mapolres Tangerang. “Ya kami amankan mereka terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2 (roda dua),â€ kata Wahyu dalam rilisnya, Kamis (2/9/2021). Awal mula terungkapnya kasus ini saat warga di sekitar kontrakan pelaku curiga. Sepeda motor yang mereka bawa, kerap bergonta-ganti jenis dan merk. Saat ditanya, para pelaku justru seolah menutup sesuatu. Warga pun melaporkan ini ke polisi. Atas dasar itu, lanjut Kombes Wahyu, memerintakan anggotanya untuk bergerak. “Jadi kami juga menerima laporan polisi yang serupa yang aduan masyarakat. Usai didalami ternyata benar, tim berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut,â€ terang perwira polisi tiga melati ini. Dari hasil penangkapan itu juga, para pelaku tak bisa mengelak. Apalagi sampai melarikan diri dari dekapan polisi bersenjata. Di sela penangkapan itu, petugas sempat tercengang. Komplotan pencuri motor itu rupanya memiliki sebuah senjata api rakitan. Benda ilegal itu diduga kuat dipakai para pelaku saat beraksi dan mengancam korban. “Saat penggeledahan kami menemukan selain menemukan empat unit motor, satu set kunci leter T, kunci kontak, STNK dan BPKB motor. Petugas juga menemukan senjata api rakitan berikut pelurunya,â€ jelasnya. Usai penggeledahan selesai, komplotan itu dibawa ke Mapolres Tangerang untuk penahanan dan proses hukum lebih lanjut. Kombes Wahyu bilang, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,â€ tandasnya. (kbe/fjr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: