Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online, FM Pelaku Mucikari Ditangkap, Begini Pengakuannya
POLISI mengungkap praktik prostitusi online di salah satu apartemen di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat. Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan bahwa pelaku berjumlah satu orang berinisial FM (20). Adapun dalam kasus tersebut FM berperan sebagai muncikari. Berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada praktik prostitusi online di apartemen tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada akhirnya polisi bisa menangkap FM di apartemen tersebut. Polisi juga turut mengamankan sejumlah PSK. “Ada enam wanita yang satreskrim amankan sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini,†kata Aswin dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9). Aswin menambahkan bahwa dalam aksinya, pelaku berperan menawarkan jasa PSK tersebut melalui aplikasi MiChat, tarif Rp 250 ribu per sekali kencan. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan profesi itu selama setahun. “Modusnya mereka masuk ke aplikasi MiChat beberapa wanita ini bagian dari grup MiChat-nya,†ujar Aswin. Adapun upah yang didapatkan pelaku hanya Rp 50 ribu dari setiap pria hidung belang. “Dapat dari satu tamu kadang saya, mah, seikhlasnya kadang dikasih Rp 50 ribu, kadang dikasih rokoknya saja. Ditawari di MiChat saya yang megang akunnya,†kata FM. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (kbe/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: