Lecehkan 7 Anak Tetangga, Kakek Berusia 54 Tahun Ditangkap

Lecehkan 7 Anak Tetangga, Kakek Berusia 54 Tahun Ditangkap

ilustrasi gambar, Ditangkap Polisi--

LAMPUNG - Diduga telah telah melecehkan 7 anak laki-laki, seorang kakek berinisial IM (54) warga Kecamatan Kebuntebu, Lampung Barat, ditangkap warga.

Para korban yang masih bertetangga dengan pelaku itu rata-rata masih berusia 6 sampai 10 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, warga menangkap tersangka pada Jumat, 3 Mei 2024. Masyarakat kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Sumberjaya.

Kasus itu terungkap berawal dari kecurigaaan salah satu orang tua korban yang mencurigai perubahan perilaku anaknya.

BACA JUGA:Siswa SD di Karawang Dicekoki Miras Oplosan, Para Pelaku yang Masih SMK Dilaporkan ke Polisi 

Orang tua yang penasaran kemudian bertanya kepada anaknya. Betapa terkejutnya orang tua ketika sang anak mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual.

Warga kemudian beramai-ramai menangkap pelaku dan menyerahkannya ke polisi. 

“Setelah kami minta keterangan, pelaku mengakui jika telah mencabuli tujuh korban. Kejadian itu berlangsung sejak Januari 2023 hingga Mei 2024. Tersangka mengaku merasa tertarik kepada para korban,” kata Kasat, Selasa, 7 Mei 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. “Untuk korban, kami juga telah memberikan pendampingan dalam rangka pemulihan atas trauma,” kata dia.

BACA JUGA:Ini Fakta di Balik Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur yang Viral dan Berujung Islah

Sementara itu untuk pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. “Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban,” kata dia. (bbs/ygi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: