Polisi Tembak Polisi di Rumah Jenderal Bintang Dua, Keluarga Korban Mempertanyakan Benarkan Berlatarbelakang P
KASUS polisi ditembak polisi di rumnah jenderal bintang dua ditanggapi beragam oleh publik. Pihak keluarga korban mempertanyakan benarkah berlatarbelang pelecehan seksual? Ssejumlah kejanggalan atas tudingan Brigadir J sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap Istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Ny Putri Ferdy Sambo harus diungkap. Pihak keluarga korban mempertanyakan benarkah berlatarbelang pelecehan seksual? Keluarga korban mempertanyakan benarkah berlatarbelang pelecehan seksual. Ini disampaikan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat yang meminta Kepolisian harus membongkar kasus ini secara transparan, dan mampu memberikan keluarganya rasa aman. Terlebih dalam kasus ini, istri Kadivpropam Ny Putri Ferdy Sambo saksi tewasnya Brigadir J dalam baku tembak dengan Bharada E yang dinilai menjadi saksi kunci peristiwa berdarah itu. Baca Juga:  Di Rumah Jenderal Polisi Ini Brigadir J Ditembak Mati Selain Istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, sosok Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, juga menjadi sorotan publik atas kasus ini. Samuel Hutabarat mengaku, semenjak pagi tadi, anak dan isterinya mengalami peretasan di hanphone pribadi. “WhatsApp dan Facebook anak dan isteri saya diretas. Kalau saya baru siang ini. Kami tidak bisa lagi mengaksesnya,†ungkap Samuel, Selasa 12 Juli 2022. Samuel Hutabarat juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Dia berharap persoalan penembakan yang dialami Brigadir J, dibuka secara terang dengan membuka sejumlah bukti dan saksi di tempat kejadian perkara. “Kami butuh penjelasan, kalau memang anak kami salah, ya, berikan buktinya,†kata Samuel di rumah duka, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Selasa 12 Juli 2022. Baca Juga: Brigadir J Lecehkan Istri Jenderal Polisi Bintang Dua, Ada Teriakan, Kemudian Suara Tembakan, Dorr…..! Dia mengatakan telah kehilangan anaknya secara mengejutkan. Karena keluarga masih berhubungan dengan tersangka, sekurang-kurangnya 10 jam, sebelum kejadian penembakan di rumah Dinas Kadiv Propam terjadi. Dalam konteks penembakan yang dilakukan anaknya sebanyak lima kali, tapi tembakannya meleset, Samuel mengaku kurang mempercayai informasi itu. “Anak saya itu lebih tinggi dari lawannya (Prada E) Tidak mungkin tembakannya meleset, padahal jarak tembak dekat. Karena dia terbaik, makanya diminta mengawal petinggi Polri,†jelasnya. “Dua orang lawan seperti Prada E, bisa dihadapinya,†timpal Samuel. Samuel memohon kepada Kapolri, untuk memberikan keadilan dengan membuka rekaman CCTV dan mengembalikan handphone anaknya yang hilang dan membentuk TPF. Sementara orang nomor satu di RI Presiden Jokowi meminta proses hukum dilakukan terkait peristiwa kasus penembakan antar anggota Polri yang terjadi di Jakarta, Jumat 8 Juli 2022. Sebelumnya Markas Besar Polri membenarkan telah terjadi peristiwa penembakan antaranggota Polri di rumah dinas pejabat Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan salah satu anggota yang bertugas di Propam Polri. "Ya, proses hukum harus dilakukan," tegas Presiden secara singkat di sela kunjungan kerjanya di Subang, Selasa 12 Juli 2022. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, peristiwa itu terjadi hari Jumat, 8 Juli 2022, kurang lebih pukul Penembakan terjadi antara Brigadir J yang bertugas di Propam Polri, dengan anggota berinisial Bharada E yang juga berada di rumah dinas tersebut. Menurut Ahmad Ramadhan, peristiwa dilatarbelakangi oleh pelecehan yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. “Yang jelas gini, Brigadir J itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam,†kata Ahmad Ramadhan. Agak Sensitif Menyampaikan Ini Sementara laporan dari istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP. "Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," ujar Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Selasa 12 Juli 2022. Kendati begitu, Budhi belum menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut. "Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya. Budhi hanya memastikan semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Polisi akan membuktikan setiap kasus yang dilaporkan. "Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tukasnya. Adapun Pasal 289 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Baca Juga: Brigadir JO dan Bripda AS Berbuat Terlarang, Kompolnas Sebut Hukuman Mati Sementara Pasal 335 KUHP tersebut berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500. Diketahui, Kkasus baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini tengah jadi perbincangan. Pasalnya dalam kasus ini Bharada E dikabarkan menembak Brigadir J hingga tewas di kawasan Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 Hal ini bermula saat istri Irjen Ferdy diduga dilecehkan oleh Brigadir J. Aksi Brigadir J ini kabarnya kepergok oleh Bharada E hingga sebabka insiden baku tembak hingga timbulkan korban jiwa. Namun siapa sangka, sosok Bharada E ternyata bukan orang sembarangan. Bharada E kabarnya merupakan jago tembak di Resimennya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. "Bahwa Bharada E ini sebagai pelatih 'vertical rescue' dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim petembak kelas satu," kata Kombes Pol Budhi, Selasa, 12 Juli 2022. Adapun senjata yang dipakai Bharada E saat kejadian, yakni Glock 17 dengan lima peluru yang dimuntahkan. Sedangkan Brigadir J bersenjata HS 16 dan ditemukan tersisa sembilan peluru yang ada di magasen. Sebelumnya, pihak polisi mengungkapkan status Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Insiden baku tembak ini terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut informasi, Bharada E kini statusnya masih sebagai saksi. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memastikan hingga kini belum ada bukti yang mendukung ke arah peningkatan status menjadi tersangka. "Perlu kami sampaikan yang bersangkutan (Bharada E) sebagai saksi, karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," jelas Budhi Herdi dalam konferensi pers, Selasa 12 Juli 2022. (disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: