Teror 2 Predator Anak Gemparkan Telukjambe, Para Orang Tua Was-was

Teror 2 Predator Anak Gemparkan Telukjambe, Para Orang Tua Was-was

--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Teror 2 Predator Anak Gemparkan Telukjambe, Para Orang Tua Was-was. Dua orang terduga pelaku sodomi belasan anak di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang telah diamankan Polres Karawang, pada Senin (13/5/2024).

Berdasarkan informasi di lapangan, korban sodomi ada 16 orang anak di salah satu perumahan di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Penangananya sudah dilimpahkan ke Polres Karawang karena menyangkut anak. Kedua pelaku ditangkap pada malam minggu (11/5/2024).

BACA JUGA:UPDATE Korban Banjir Lahar Hujan di Sumbar: 43 Orang Tewas, Ribuan Warga Mengungsi

Menurut Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi membenarkan adanya peristiwa sodomi terhadap korban. Untuk pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

"Kedua terduga pelaku pelaku sodomi sudah diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan di PPA) Satreskrim Polres Karawang," kata Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Kusmayadi.

BACA JUGA:Sebanyak 2.249 Jemaah Calon Haji Kabupaten Bekasi Mulai Diberangkatkan

Diketahui peraturan hukum pidana di Indonesia belum mengatur sodomi secara khusus. Pasal-pasal dalam ketentuan hukum pidana hanya mengenal istilah pencabulan dan persetubuhan.

Akan tetapi, meski tidak diatur secara spesifik, perbuatan sodomi dapat dikategorikan sebagai pencabulan, sehingga dalam praktiknya, kasus sodomi dikenakan dengan pasal-pasal tentang pecabulan.

Karena sodomi identik dengan hubungan seksual sejenis secara anal, maka penting untuk mengetahui pengertian perbuatan cabul sesama jenis atau yang disebut sebagai perbuatan cabul homoseksual, yaitu perbuatan yang melanggar kesusilaan antara dua orang yang memiliki kelamin sama, baik antara laki-laki dengan laki-laki ataupun antara perempuan dengan  perempuan.

BACA JUGA:Sekjen DPP Gerindra Sebut Gina Swara Salah Satu Cabup Karawang, Ada Nama Lain?

Di Indonesia, ketentuan mengenai delik pelanggaran kesusilaan dibentuk dengan maksud memberikan perlindungan kepada orang-orang yang dipandang perlu untuk mendapatkan perlindungan terhadap tindak-tindakan asusila atau ontuchte handelingen dan terhadap perilaku-perilaku baik dalam bentuk kata-kata maupun dalam bentuk perbuatan-perbuatan yang menyinggung rasa susila


Jerat Pidana Pelaku Sodomi dalam KUHP

Pada dasarnya, tindak pidana pencabulan diatur di dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[4] yaitu tahun 2026.
Pasal 290 KUHP    Pasal 415 UU 1/2023

Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:

    barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
    barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
    barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

    BACA JUGA:Kakek 84 Tahun Ini Jalan Kaki Cirebon -Jakarta Demi Prabowo

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang:

    melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau
    melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

 
R. Soesilo menjelaskan bahwa pingsan artinya tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi akan dirinya.

Sedangkan tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun.


Kemudian sebagai informasi, menurut Penjelasan Pasal 415 UU 1/2023, yang dimaksud dengan "perbuatan cabul" adalah kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan.

Lalu, jika perbuatannya dilakukan dengan sesama jenis yang mana pelakunya adalah orang dewasa terhadap anak di bawah umur, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 292 KUHP dan Pasal 417 UU 1/2023.


Pasal 292 KUHP    Pasal 417 UU 1/2023
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.   

Setiap orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

 
Disarikan dari Apakah Homoseksual Bisa Dipidana?, unsur-unsur Pasal 292 KUHP adalah:

    Dewasa = telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi sudah pernah kawin.
    Jenis kelamin sama = laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan.
    Tentang perbuatan cabul = segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Dalam arti perbuatan cabul termasuk pula onani.
    Dua orang semua belum dewasa atau dua orang semua sudah dewasa bersama-sama melakukan perbuatan cabul, tidak dihukum menurut pasal ini oleh karena yang diancam hukuman itu perbuatan cabul dari orang dewasa terhadap orang belum dewasa.
    Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka orang dewasa itu harus mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat menyangka bahwa temannya berbuat cabul itu belum dewasa.

Lalu, Pasal 417 UU 1/2023 memang tidak menyebutkan unsur sesama jenis, karena perbuatan cabul terhadap orang yang sama jenis kelaminnya telah diatur dalam Pasal 414 UU 1/2023.

Walau demikian, dalam Penjelasan Pasal 417 UU 1/2023 dijelaskan lebih lanjut bahwa tindak pidana dalam ketentuan ini adalah perbuatan menggerakkan seseorang yang belum dewasa, belum kawin, dan berkelakuan baik untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengannya atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul.

Cara untuk menggerakkan seseorang tersebut adalah dengan memberi hadiah atau berjanji akan memberi hadiah, dan dengan cara tersebut pelaku tindak pidana menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau menyesatkan orang tersebut.


Selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, mengenai perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur diatur secara khusus dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 76E UU 35/2014

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Kemudian, Pasal 82 ayat (1) Perppu 1/2016 mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76E UU 35/2014 berpotensi dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Lalu, jika tindak pidana menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Perppu 1/2016.[6]
Jerat Pidana Perbuatan Cabul dalam UU TPKS

Selanjutnya dalam UU TPKS, perbuatan cabul dan perbuatan cabul terhadap anak termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.

Kemudian, Pasal 6 huruf c UU TPKS mengatur sebagai berikut:

Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, istilah sodomi tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun tindak pidana sodomi merupakan salah satu bentuk pencabulan. Sehingga, perbuatannya dapat dijerat dengan pasal pencabulan sebagaimana kami jelaskan di atas. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: