Vanessa Khong Belum Juga Diperiksa, Polisi Atur Ulang Jadwal

Vanessa Khong Belum Juga Diperiksa, Polisi Atur Ulang Jadwal

JAKARETA- Jadwal pemeriksaan tersangka Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto pei diatur ulang oleh pihak Bareskrim Polri. Kabarnya, keduanya akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, 18 April 2022 mendatang. Sedangkan adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma dijadwalkan pemeriksaan dua hari setelahnya. "Jadi update untuk saudara RP dan VK dijadwalkan hari Senin 18 April 2022. Sedangkan NK itu pada hari Rabunya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko  Jumat 15 April 2022. Pihak kepolisian berharap para tersangka itu bisa memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan, jika tidak upaya penjemputan paksa akan dilakukan jika tetap mangkir. "Kami harapkan yang bersangkutan patuh untuk hadir. (Jika mangkir) pasti ada surat perintah membawa," jelasnya. Kuasa hukum Vanessa dan Rudiyanto Pei, Brian Praneda berikan konfirmasi terkait ketidak hadiran kliennya pada pemeriksaan sebelumnya. Brian mengungkapkan, kedua kliennya itu meminta penundaan dan jadwal pemeriksaan baru lantaran masih harus mengumpulkan bukti-bukti kuat. "Karena alasan kita lagi mempersiapkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan yang ada dan juga Vanessa sedang mengumpulkan bukti transaksi keuangan serta barang-barang yang dahulu pernah diterima dari IK," ujarnya .  Pihak polisi melarang keras 3 tersangka baru kasus invetasi bodong Binomo untuk pergi ke luar negeri.Polisi pun mengambil langkah pencekalan dengan menghubungi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Ketiga tersangka itu yakni, Nathania Kesuma yang merupakan adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei sebagai ayah dari Vanessa. Kabar pencekalan tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. "Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 12 April 2022. Ramadhan mengatakan, pencekalan terhadap para tersangka dilakukan dalam rangka proses penyidikan. Sehingga ketiganya tidak dapat kabur ke luar negeri. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: