Bocah Ditukar Beras, Pelaku Kecanduan Judi Online

Bocah Ditukar Beras, Pelaku Kecanduan Judi Online

SEORANG pria bernama Sukarno alias Nanno (27) kecanduan judi online. Dia diringkus polisi lantaran dugaan tindakan penipuan dengan modus menitipkan anak. Nanno yang tinggal di Villa Mutiara Lestari Makassar, ditangkap setelah melancarkan aksi penipuan dengan modus menitipkan anak lalu mengambil beras tiga karung. Pria yang berprofesi sebagai sopir itu mengakui perbuatannya kepada polisi. Ia menculik korban dengan tawaran uang. Kemudian membawanya ke warung, menitipkannya sebagai jaminan di Toko Cahaya Bulan, Jalan Pelita Raya. Selanjutnya Nanno kemudian membawa 3 karung beras. Beras yang diambil itu diakui olehnya untuk dikonsumsi keluarga. Sebagaian dijual untuk modal main gim. “Saya pakai untuk main judi gim online di warnet,â€ kata Nanno di Polrestabes Makassar. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan terduga pelaku ditangkap setelah mengenalinya via rekaman CCTV milik warga. “Kami masih dalami karena memang ada beberapa kasus yang sama sebelumnya,â€ kata Jamal. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara dengan pasal 83 sub pasal 76 f UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 330 ayat 1 dan ayat 2. Sebelumnya kasus diberitakan bahwa telah terjadi penipun bermodus titip anak di warung. Korbannya pemilik warung bernama Risnawati (23) di Jalan Pelita Raya, Selasa, 7 September. (bbs/fjr/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: