Dituding Lakukan Tindak Pencucian Uang Bos Sinar Mas Dipolisikan, Ini Penjelasan Hotman Paris

Dituding Lakukan Tindak Pencucian Uang Bos Sinar Mas Dipolisikan, Ini Penjelasan Hotman Paris

  JAKARTA - Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen oleh Andri Cahyadi ke Bareskrim Polri. Andri menuding Indra Widjaja melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan dalih mempertanyakan saham dia yang semula 53 persen pada 2015, berkurang menjadi 9 persen di PT Eksplotasi Energi Indonesia Tbk (CNKO). Hotman Paris selaku pengacara Indra Widjaja membantah dan memberi hak jawab, yang juga diunggah lewat akunnya di Instagram @hotmanparisofficial. Baca Juga: Bareskrim Segera Gelar Perkara Dugaan Penipuan Bos Sinarmas Pria yang karib disapa Bang Hotman ini lantas membeberkan dua fakta terkait kliennya. "Pertama, Indra Widjaja tidak ada kaitannya dengan apa pun atas berkurangnya saham tersebut. Kedua, fakta hukum sebenarnya perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan saham tersebut ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan agunan crossing saham," kata Hotman. Pria 61 tahun ini menambahkan, karena utang tidak dilunasi maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham dengan mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain akibatnya saham Andri Cahyadi berkurang. "Hal ini karena dipakai kreditur untuk melunasi utang dan krediturnya bukan Indra Widjaja maupun Bank Sinarmas," sebut Hotman. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: