Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya

Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya

ilustrasi gambar, Pinjol ilegal--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh perorangan ataupun badan tertentu secara online/daring. 

Sayangnya, layanan tersebut tidak terdaftar dan berbadan hukum. Sehingga, proses kerjanya juga kerap tidak mengikuti prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan berpotensi penipuan.

Keberadaan pinjol ilegal menjadi ancaman yang bisa memberikan kerugian finansial, sehingga Anda perlu waspada dan memilih pinjol yang terpercaya untuk menghindari masalah keuangan di masa mendatang. 

Lantas, bagaimana cara menghindarinya? Langsung saja cari jawabannya di artikel berikut ini, yuk!

BACA JUGA:Nonton Kamen Rider Gotchard Episode 36 sub Indo: 'The Origin of Chemies!'

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal adalah praktik pinjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan penagihan yang tidak wajar.

Lembaga pinjol ilegal biasanya beroperasi di luar regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi konsumen. 

Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal bahkan tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.

BACA JUGA:Nonton Jiisan Baasan Wakagaeru Episode 7 sub Indo: 'Liburan Bulan Madu Kakek & Nenek, Kompilasi Kisah Atami'

Bahaya dan Risiko Pinjol Ilegal

Menggunakan jasa pinjol ilegal dapat mendatangkan berbagai risiko dan bahaya sebagai berikut:

1. Bunga yang tidak masuk akal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: